Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner Bawaslu Kota Medan, Muhammad Fadly mengingatkan agar partai politik (parpol) tidak menggandeng calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) saat menggelar rapat umum.
"Di pasal 280 UU No 7/2017 sudah mengatur itu, tidak diperkenankan peserta pemilu menggandeng peserta pemilu lain. Khususnya partai dengan calon DPD, kalau parpol dengan calon presiden yang diusungnya tidak masalah," ujarnya saat rapat kordinasi di KPU Medan, Kamis (21/3/2019).
Fadly juga mengatakan, umbul-umbul yang terpasang di lokasi rapat umum juga tidak boleh di luar pelaksana kampanye.
"Kepada pihak kepolisian juga diingatkan bahwa yang diperkenankan mengajukan izin rapat umum adalah peserta pemilu, caleg atas nama pribadi tidak diperkenankan," pesannya.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal, mengungkapka,n pelaksanaan waktu rapat umum mulai pukul 09.00 - 18.00 WIB. "Kalau di luar itu, jangan salahkan kepolisian dan Bawaslu jika membubarkannya," terangnya.
Seperti diketahui, mulai 24 Maret kampanye berbentuk rapat umum akan dimulai. Selama 21 hari hingga 13 April atau H-3 pencoblosan. Kampanye akan berlangsung di tempat terbuka, dihadiri ratusan atau ribuan pendukung.