Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Nama Wisnu Kuncoro beberapa hari ini menjadi perbincangan publik. Bukan karena prestasinya, tapi karena ia terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) tersebut kena OTT KPK dengan dugaan pengadaan barang dan jasa.
"Tim KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari AMU ke WNU di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan. Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Wisnu diduga menerima suap melalui perantara bernama Alexander Muskitta. Dijelaskan bahwa Wisnu awalnya merencanakan kebutuhan barang dan peralatan sebesar Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar. Alexander diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut kepada Kuncoro dan disetujui.
"AMU menyepakati commitment fee dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10% dari nilai kontrak," jelas Saut.
Selanjutnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja (KSU) dari PT Grand Kartech. Alexader juga meminta Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari Group Tjokro.
Kasus OTT KPK yang melibatkan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan kali pertama ini terjadi. Sebelumnya, ada beberapa petinggi BUMN yang sudah mengenakan rompi oranye KPK.
Membaca beberapa kasus yang melibatkan petinggi BUMN ke belakang, ada beberapa nama yang terciduk KPK dengan beragam dugaan. Komisi anti rasuah tersebut juga gencar menciduk kasus yang melibatkan perusahaan pelat merah.
Pada Desember 2018 lalu, KPK menetapkan dua orang pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi terkait proyek infrastruktur.
Adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Ketua KPK Agus Rahardjo pada konferensi pers di kantornya pada Senin (17/2/2018) lalu mengatakan bahwa kedua pejabat Waskita Karya menunjuk beberapa perusahaan sub kontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif. Sebagian pekerjaan proyek tersebut sudah dikerjakan perusahaan lain, akan tetapi keempat perusahaan sub kontraktor tersebut dibuat seolah-olah menggarap proyek.
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan kontraktor tersebut," kata Agus.
Pembayaran tersebut kemudian diserahkan empat perusahaan sub kontraktor kepada para tersangka. Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 186 miliar.
Selanjutnya, ada nama Budi Tjahjono yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero). Budi didakwa korupsi Rp 3 miliar dan US$ 662.891 dengan kasus pembayaran komisi agen fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.
Budi Tjahjono bersama-sama dengan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo periode 2008-2013 Solihah dan pihak swasta Kiagus Emil Fahmy Cornain telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri.
Perbuatan itu dilakukan dengan cara merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan pada agen PT Asuransi Jasindo. Pembayaran itu seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.
Pada tahun sebelumnya, April 2017, nama Firmansyah Arifin yang kala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) dan dua anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi. Ketiganya dijadikan tersangka kasus suap terkait pengadaan kapal.
Indikasi gratifikasi yang diterima dan disita KPK sebesar Rp 230 juta. Penetapan ketiganya sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap terkait dengan pengadaan kapal ke Filipina. Dalam kasus itu, KPK menetapkan 4 tersangka, termasuk 3 orang tersebut.
Suap itu berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.
Beberapa tahun sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) RJ Lina ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Lino disangka melakukan korupsi dalam pengadaan crane.
Lino dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi. Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar.
Deretan kasus tersebut menjadi catatan penting bagi Kementerian BUMN. Pemerintah juga menyesalkan kejadian tersebut terutama yang baru saja melibatkan Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.
"Semestinya tidak ada lagi hal-hal seperti ini. Kementerian BUMN tidak pernah dan tidak akan mentolelir (kasus korupsi)," ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno Harry, Sabtu (23/3/2019).