Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reskrim Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi di lokasi pembuangan sampah di Komplek CBD Polonia Medan. Pelaku pembuangan bayi adalah ibu kandung korban, Dewi Purnama Sari (28), warga Kota Bumi, Bandar Lampung.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing, didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dan Panit I Imanuel Ginting kepada wartawan, Senin (25/3/2019) sore mengatakan, pelaku Dewi sengaja membunuh dengan cara anaknya baru lahir dengan tangannya tersebut, untuk menutup aibnya yang tidak ingin dipecat dari pekerjaannya sebagai pembantu rumah tangga di rumah majikannya tersebut.
Dewi yang sudah mempunyai suami itu hanya menginginkan pekerjaannya dari majikannya tersebut tanpa diketahui kehamilannya. Namun, apa yang dilakukan oleh ibu rumah tangga itu jangan sampai dilakukan oleh perempuan lainnya yang ada di Kota Medan.
Kapolsek pun mengaku salut melihat petugas Reskrim Polsek Medan Baru sangat cepat melakukan pengungkapan kasus tersebut. Sehingga, Dewi yang melakukan perbuatan tersebut diamankan dari salah satu rumah sakit yang ada di seputaran Wilayah hukum Polsek Medan Baru. Dari pelaku juga petugas mengamankan barang bukti satu buah pisau cukur, satu buah plastik warna hitam dan sepasang baju tidur warna biru. "Pelaku melanggar pasal 342 subs pasal 341 KHU Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara," jelas mantan Kapolsek Medan Kota ini.
Sementara itu, Dewi mengaku menyesal melakukan pembuatan tersebut. "Saya menyesal membunuh anak sendiri yang baru lahir dan berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Medan," tandas ibu satu anak ini.