Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mencegah pengusaha Samin Tan ke luar negeri. Samin Tan merupakan tersangka perkara suap pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih.
Selain Samin Tan, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi Nenie Afwani sebagai saksi juga dicegah ke luar negeri. Nenie merupakan anak buah Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan) yaitu atas nama, tersangka SMT (Samin Tan) dan Nenie Afwani, Direktur PT. Borneo Lumbung Energi," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (26/3/2019).
Febri mengatakan dua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 14 Maret hingga 14 September 2019. Pencegahan ini agar ketika tersangka atau saksi dipanggil, tidak sedang berada di luar negeri.
"Kemarin KPK telah melakukan panggilan pertama pada tersangka SMT (Samin Tan), namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan ada pekerja lain," jelas Febri.
KPK mengingatkan Samin Tan untuk memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/3) lusa. Sebelumnya, Samin Tan tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap.
Samin Tan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu, menurut KPK, diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan Samin, yaitu PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) yang sedang bermasalah.
Permasalahan itu terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Sebagai informasi, PKP2B PT AKT itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM. Penghentian itu dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
PT AKT sempat menggugat surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT AKT menang hingga surat keputusan itu dibatalkan dan dicabut lewat putusan majelis hakim PTUN.
Kementerian ESDM kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan menang hingga surat keputusan itu berlaku lagi. PT AKT kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kalah sehingga putusan PT TUN tetap berlaku dan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang penghentian PKP2B itu tetap berlaku. (dtc)