Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menentukan tarif baru ojek online. Dari pengumuman Kemenhub diketahui tarif batas bawah ojol untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km, kemudian tarif untuk 4 km pertama ialah Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Lalu bagaimana tanggapan Grab selaku salah satu aplikator ojek online di Indonesia?
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan bahwa pihak Grab Indonesia menerima peraturan itu. Dia mengatakan bahwa Grab tetap terus berkomunikasi dengan pemerintah untuk menjalankan aturan tersebut.
"Peraturan pemerintah adalah aturan pemerintah. Saya pikir setuju atau tidak setuju ya itu adalah peraturan pemerintah. Sekarang kita akan bicara ke pemerintah bagaimana cara menjalankannya," ungkap Ridzki saat ditemui di acara Thinkubator 2019 di Mal Kota Kasablanka, Kamis (28/3/2019).
Menurutnya, kenaikan tarif ojol merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada mitra pengemudi ojol. Kesejahteraan mitra pengemudi merupakan hal yang harus diperhatikan menurut Ridzki.
"Kita sangat hargai pemerintah buat aturan ini, karena memberikan kepastian kepada mitra pengemudi kita. Kita tahu bahwa nanti pada saatnya akan ada tarif yang dijalankan untuk semuanya," kata Ridzki.
"Tentunya niat baik pemerintah adalah untuk kesejahteraan mitra pengemudi pada saat yang sama juga untuk para penumpangnya sendiri," tambahnya.
Ridzki juga mengatakan hingga kini pihaknya masih mempelajari draft aturan baru ojek online yang diresmikan Kemenhub. Sekali dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus komunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam realisasi aturan ini.
"Saat ini kita sedang berkomunikasi aktif dengan pihak pemerintah juga untuk mempelajari lagi. Dari sini sudah kita liat nih peraturannya seperti apa kita tinggal bagaimana kita menjalankan ini implementasinya menuju 1 Mei," ungkap Ridzki.
Sebelumnya, Kemenhub akhirnya mengumumkan tarif resmi untuk ojek online atau dikenal dengan ojol, Senin (25/3/2019). Pengumuman sedikit tertunda lantaran rencananya diumumkan pekan lalu, tak lama usai aturan untuk ojol dirilis.
Adapun penerapan batas atas dan batas bawah tarif ojek online (ojol) dibagi dalam tiga zona. Zona pertama terdiri dari Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek dengan batas bawah Rp 1.850 per km dan batas atas Rp 2.300 per km.
Sedangkan batas bawah tarif zona II yang terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) berada di Rp 2.000 per km dan batas atas yakni Rp 2.500 per km.
Terakhir zona III terdiri dari Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawahnya sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atasnya Rp 2.600 per km.(dtf)