Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Selain menyerahkan laporan hasil pemerikaaan (LHP) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) dan Asahan tahun anggaran 2018, Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut juga menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) atas penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik.
"Ada 330 DPD, DPC, DPK di 34 pemdayang menerima bantuan keuangan. 326 telah menyampaikan LPJ ke BPK dengan tepat waktu, 30 terlambat. Sampai hari ini masih ada 4 partai yang belum menyerahkan LPJ," kata Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Ambar Wahyuni dihadapan kepala daerah yang menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP), di Kantor BPK Sumut, di Medan, Kamis (28/3/2019).
Selanjutnya, ia merinci ke empat daerah yang belum menyerahkan LPJ yakni DPC Gerindra Nias Barat. DPC PKB Nias Utara. DPC Hanura Nias dan DPK PKPI Medan.
Menurutnya, permasalahan yang ditemukan auditor saat melakukan pemeriksaan di antaranya tidak mampu melengkapi bukti yang lengkap di 20 DPC, DPK, DPD senilai Rp2,23 miliar saat menggunakan anggaran.
"Di PP No 1/2018, dana yang seharusnya untuk pendidikan politik lebih kecil dari rasional sekretariat," terangnya.