Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, hubungannya dengan pindah tempat memilih, yakni paling lambat H-7 hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum kembali akan membuka kesempatan mengurus formulir A5. Dengan formulir itu warga dapat menggunakan hak pilih diluar tempatnya berdomisili.
"Kami sekarang sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU RI tentang pembukaan kembali pengurusan formulir A5 itu," kata komisioner KPU Sumut Divisi Teknis Benget Silitonga saat berbicara pada acara sosialisasi tata cara pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019, di Hotel Santika Dyandra Medan, Jumat (29/3/2019).
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu pengurusan formulir A5 fase kedua telah berakhir. Diikuti dengan rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb2) oleh KPU Sumut. Rekapitulasi kemudian menetapkan perubahan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3000 lebih.
"Terhitung sejak keputusan MK pengurusan formulir A5 kembali akan dibuka, tetapi tidak lagi ada posko khusus seperti pernah dibuat. Yang mau mengurus silakan datang ke kantor KPU kabupaten/kota jika hendak pindah memilih," kata Ketua KPU Sumut Yulhasni.