Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polrestabes Medan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 300 Kg ganja, 39.545 butir pil ekstasi, 52.457 gram sabu, serta 5.810,4 gram ketamin, di halaman parkir Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Kamis (4/4/2019) siang.
Adapun pemusnahan narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan narkoba jenis sintetis serta ekstasi, sabu dan ketamin dimusnahkan dengan cara direbus.
"Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkoba," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo kepada wartawan.
Dadang menjelaskan, barang bukti narkoba ini didapatkan selama periode Desember 2018 hingga Maret 2019. Dari pengungkapan ini, kata dia, turut diamankan lima orang tersangka.
Lebih lanjut Dadang memaparkan, awalnya personel mengamankan tersangka Aupek di pintu tol keluar amplas, pada 23 Desember 2018 dengan barang bukti 45 Kg sabu, 40 ribu butir ekstasi, dan 6 Kg ketamin.
Lalu pada 12 Januari 2019, polisi mengamankan tersangka Junaidi Pelawi alias Edi Kamput di Jalan Brigjen Katamso, Kampung Baru dengan barang bukti 56 gram ganja. Kemudian, 23 Februari 2019 mengamankan tersangka M Zubir Lubis di Jalan Bustamam, Desa Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan dengan barang 15 Kg ganja.
Selanjutnya, pada 11 Maret 2019 mengamankan tersangka Zekki Rahman di Loket Bus Sempati Star Jalan Asrama Kelurahan Sei Sikambing, Medan Sunggal dengan barang bukti 1 Kg sabu. Dan terakhir, pada tanggal 5 Maret 2019 mengamankan tersangka Aswir Yunus di Jalan Asrama Komplek Bumi Asri Desa Helvetia Kecamatan Sunggal dengan barang bukti 8 Kg sabu.
"Selain itu, polisi juga mengamankan ganja tak bertuan di ekspedisi Anugerah Kita di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Aur, Medan Maimun," paparnya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo menambahkan tidak semua barang bukti dimusnahkan. Sebagian ujar dia tetap diamankan, karena akan ditujukan untuk keperluan barang bukti di persidangan.
“Untuk sabu disisihkan 1.643 gram, ganja 179 gram, ekstasi 455 butir, dan ketamin 189.6 gram, tandasnya.