Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. M Azizi (23), penduduk Desa Kandang, Kecamatan Seumalanga, Kabupaten Bireun Provinsi Aceh pembawa sabu- sabu sebanyak 889,72 gram dari Aceh tujuan Palembang, diancam hukuman mati, dan paling ringan minimal hukuman 5 tahun penjara.
"Pasal yang dilanggar tersangka yakni pasal 114 subsider 115 ayat 2, subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia. Tersangka diringkus Sabtu 30 Maret lalu jam 06.00 di dalam bus PT PT Aceh Transport BL 7525 AA, saat saat Polsek Gebang, Langkat menggelar razia," kata Kpolres Langkat, AKPB Doddy Hermawan pada paparan pengungkapan kasus narkoba, Jumat (5/4/2019).
Untuk ganja 29.305,64 gram ganja, kata Kapolres, ada 2 kasus berbeda, pertama kasus 25 bal ganja dari tersangka atas nama Suheri (28) penduduk Ule Bukit Desa Blang Payang Kecamatan Muara 1 Kabupaten Aceh Utara. Ditangkap Sabtu 16 Maret 2019 di Polsek Besitang, Langkat, dari dalam bus PMTOH BL 7320 JH saat bus yang ditumpangi tersangka dari Aceh tujuan Pinang Baris, Medan, dirazia.
Kemudian kasus kedua ganja dengan nama pelaku Mulia Rizky Azhari (16), pelajar penduduk Desa Rambung Payung Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara, dengan barang bukti 6 bal ganja ditangkap di Polsek Pangkalan Brandan Jumat 29 Maret 2019, saat sepeda motor Yamaha Vixion BL 4917 KAD dihentikan personil Polsek Pangkalan Brandan, dan didalam tas ranselnya berisikan kemasan ganja.
"Tersangka melanggar pasal 115 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai dengan sumur hidup dan denda satu miliar rupiah", kata Kapolres Langkat lagi.