Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menjalani proses pemeriksaan selama hampir dua hari, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akhirnya menahan seorang pengusaha terduga pengemplang pajak, berinisial H (45). Berdasarkan informasi yang diperoleh, penahanan dilakukan sejak, Kamis (4/4/2019) malam oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, karena dugaan telah menggampleng pajak hingga Rp 450 miliar.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di dalam sel Mapoldasu. Kasusnya ditangani oleh PPNS," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana kepada wartawan, Sabtu (6/4/2019).
Namun, Rony yang merupakan mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) ini, tidak membeberkan berapa besaran pajak yang tidak dibayarkan H kepada negara. Ia menyarankan agar menanyakannya ke pihak Ditjen Pajak saja.
"Kami hanya membantu memfasilitasi untuk penyidikannya. Mereka menyerahkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan. Yang jelas tersangka sudah ditahan," tandasnya.
Salah seorang petugas yang ikut melakukan penangkapan namun tidak bersedia membeberkan namanya menyebutkan, pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) dan eksportir CPO itu ditangkap Badan Intelijen Negara (BIN) pada Rabu (3/4/2019) di kawasan Jalan Gaharu, Simpang Jalan Sejati, saat mengenderai mobil Lexus BK 1143 EG.
"Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan pihak Dirjen Pajak karena tersangka diduga tidak membayar pajak senilai Rp 450 miliar," sebutnya.
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap H yang tinggal di komplek perumahan elit Royal Golf Mensen Royal Sumatera itu berjalan cukup melelahkan. Karena selama dua hari, petugas harus mengikuti ke mana pergerakannya. "Kemana dia tetap kami ikuti," sebutnya.
Ia menceritakan, kronologis penangkapan tersebut bermula ketika H baru saja melakukan ziarah kubur kepada leluhur (Cengbeng) di kawasan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Setelah itu, H yang mengenderai mobil Lexus BK 1143 EG meluncur ke Medan, diikuti oleh tim penyidik dari belakang.
Akan tetapi, di tengah perjalanan, H seolah mengetahui kalau dirinya ada yang mengikuti, sehingga berupaya menghilangkan jejak dengan melajukan mobilnya pada kecepatan tinggi. Ia juga masuk dan keluar jalan kecil.
"Bahkan sempat keluar masuk komplek perumahan di kawasan Padang Bulan, yang kemudian tiba-tiba memutar haluan dengan kecepatan tinggi dan berputar-putar kawasan Kota Medan. Sehingga petugas sempat kewalahan dan nyaris kehilangan jejak," terangnya.
Namun akhirnya mobil Lexus tersebut bisa berhasil dihalau petugas di kawasan Jalan Gaharu, pada Rabu (3/4/2019) sekira pukul 11.20 WIB. Pria yang saat itu mengenakan kaos warna putih dan jeans warna biru serta sepatu chat warna hitam itu langsung dibawa ke kantor Ditjen Pajak Suka Mulia di Jalan Palang Merah, yang kemudian penanganannya diserahkan kepada petugas PPNS Polda Sumut.
Seperti diketahui, H sendiri disebut-sebut sebagai pemilik PKS PT AS yang memproduksi CPO beralamat di Desa Karang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara. Selain PKS, dia juga diduga memiliki sejumlah perusahaan di Sumut.
Akan tetapi, dengan adanya dugaan penggemplangan pajak itu, PKS itu pun dialihkan atas nama orang lain. Informasi lain yang didapat, H sebelumnya sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama, namun tidak diketahui pasti apakah pajak kekayaannya dibayar atau tidak karena dia sudah bebas.