Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hingga jelang tengah hari, Selasa (9/4/2019), telah terjadi dua kali keributan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan. Dalam bentuk "adu mulut" atau saling adu argumen antara dua orang pegiat penyelenggaraan Pemilu berkualitas dari Jokowi Center (JC) Sumut, Arnold Lumbangaol (Ketua) dan Michael Siregar dengan komisioner KPU Medan dari Divisi Hukum dan Pengawasan, Jefrizal. Keributan kedua hanya berselang sekitar 40 menit dari keributan pertama, yakni pukul 11.00 WIB.
Arnold dan Michael menuding Jefrizal tidak melakukan tugasnya sebagaimana seharusnya. Yakni berusaha mempermudah pengurusan formulir A5 agar bisa pindah memilih. Bukan mempersulit.
Jefrizal menegaskan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XVII/2019, formulir A5 hanya bisa diberikan kepada warga yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain itu, berada dalam keadaan tertentu. Yakni, terkena bencana alam, sakit (dengan dibuktikan surat sakit), berstatus tahanan dan menjalankan tugas pada saat hari pemungutan suara (dibuktikan surat tugas dengan kop surat institusi atau perusahaan tempat bekerja).
"Hanya warga yang berada dalam empat kondisi tersebut yang akan kami layani pengurusan formulir A5," tegas Jefrizal.
Kata Arnold, seharusnya KPU tidak hanya mengacu pada keputusan MK yang diteruskan dengan Surat Edaran KPU RI No. 577/2019. Tetapi juga pada Peraturan KPU yang terbaru yakni PKPU No. 9/2019 yang diterbitkan pada 2 April 2019.
"Masak komisioner ngomong belum ada petunjuk teknis soal PKPU, seharusnya dia yang berinisiatif agar hak pilih warga yang dijamin konstitusi tidak hilang," ungkap Arnold.
Akibat sikap Jefrizal, terdapat puluhan pekerja dari berbagai perusahaan yang beranjak pulang akibat ditolak mengurus formulir A5. Begitu pula mahasiswa, karena dianggap tidak memenuhi satu dari empat kriteria yang ditentukan, keinginan pindah memilih mereka tidak dipenuhi.
Di PKPU No. 2/2019, tutur Arnold, terdapat sembilan kondisi warga yang harus dilayani mengurus pindah memilih formulir A5. Bukan empat.
"Yang sedang tugas belajar (mahasiswa (, semua yang bekerja pada hari pencoblosan dan pindah domisili harus diberikan formulir A5, KPU harus bersikap profesional dan adil," papar Arnold.