Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Karena belum memiliki forumulir pindah memilih, A5, hari ini, Rabu (10/4/2019), ratusan mahasiswa akan "menggeruduk" kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan di Jalan Kejaksaan. Dari berbagai perguruan tinggi.
Indah Tobing dan Michael Siregar yang secara sukarela mengadvokasi para mahasiswa agar mendapatkan hak politiknya sejak beberapa hari lalu menyatakan kepada medanbisnisdaily.com. Mereka akan bersama mahasiswa mendesak KPU mengizinkan mahasiswa pindah memilih sesuai PKPU No. 9/2019.
Kata Michael, KPU harus melaksanakan ketentuan hukum yang dibuat. Tidak berpegang pada surat edaran No. 577 yang dibuat berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang mempersempit kesempatan bagi warga pindah memilih. Di surat edaran hanya pemilih yang berada pada empat kondisi yang diberikan formulir A5, sedangkan di PKPU terdapat sembilan kondisi.
"KPU wajib melindungi hak konstitusional warga dengan memfasilitasi pindah memilih bukan mempersulit," ujar Michael.
Kata Indah, akibat KPU belum memiliki petunjuk teknis kemarin mereka hanya mencatat nama-nama berikut nomor telepon mahasiswa yang mengurus formulir A5. Dikatakan, manakala KPU RI menerbitkan petunjuk teknis PKPU maka pindah memilih akan diperkenankan.
"Dari titik kumpul, pukul 8.30 wib kami akan bergerak ke kantor KPU Medan," ungkap Indah.
Sementara itu komisioner KPU Reynaldi Chair menyatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan KPU RI melalui KPU Sumut tentang petunjuk teknis PKPU No. 9/2019. Sampai hari ini juknis tersebut belum diterbitkan. Itu sebabnya surat edaran dan keputusan MK yang jadi acuan pembuatan formulir A5.
Hari ini adalah hari terakhir pengurusan formulir A5 bagi warga yang telah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) jika berkeinginan pindah memilih dari domisili asal. Pengurusan ditutup pada pukul 16.00 wib.