Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hari ini, Rabu (10/4/2019) hingga pukul 16.00 WIB adalah batas akhir bagi masyarakat yang ingin mengurus form A5 atau surat pindah memilih. Sedari pagi, Kantor KPU Medan di Jalan Kejaksaan, Medan, sudah dipadati masyarakat yang ingin mengurus form pindah memilih.
Dari sekian banyak masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih adalah karyawan Grand Delta Hotel SPA and Karoke. Pekerja yang didominasi oleh wanita berparas cantik itu terlihat antusias mengantri untuk bisa tetap menggunakan hak pilih pada 17 April 2019.
Salah seorang pekerja Delta Spa, Imah asal Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, mengaku sudah dua tahun berdomisili di Medan.
"K esini didampingi sama koordinaor bang Doni. Iya kami mau ikut milih pemilu nanti," ujarnya.
Ditanya apakah telah mengetahui terkait aturan terkait berapa surat suara yang akan diperoleh saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Imah mengaku tidak mengetahui, bahkan untuk jenis dan warna surat suara dirinya belum tahu.
"Enggak tahu. Yang penting mah udah ngurus. Ntar mau dapat berapa pun engak apa apa lah," ungkapnya.
Sementara Doni koordinator karyawan Grand Delta Hotel SPA and Karoke menjelaskan ada sebanyak 50 karyawan yang mengurus form pindah memilih. Rata-rata mereka sudah berdomisili lebih dari dua tahun di Medan.
"Ini memang inisiatif mereka (karyawan) mau ngurus pindah memilih. Enggak ada intruksi dari atasan, mereka sendiri yang minta. Kita sebagai koordinator cuma mengawal saja," jelasnya.
Doni menambahkan, berhubung para karyawan sedang dalam jam bekerja, maka mereka harus dikawal.
"Ini masih dalam jam kerja, tadi pakai surat izin lah dari atasan, setelah mengurus langsung masuk kerja lagi," kata Doni.
Selain karyawan Grand Delta Hotel, ada pula 62 orang peserta Diklat Golongan II, Balai Keuangan, Kementerian Keuangan Sumut-Aceh yang mengurus pindah memilih.
Selain itu ada pula para karyawan PT Garuda Indonesia yang tanpak ikut mengantre mengurus form A5 pindah memilih. Saat ini kondisi di Kantor KPU Medan masih ramai dipenuhi masyarakat yang mrngurus pindah memilih.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Uji materi itu diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Atas dikabulkan uji materi tersebut, MK memutuskan bahwa pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengajukannya paling lambat tujuh hari sebelum pencoblosan.
Dalam putusan MK No. 20/2019 itu disebutkan bahwa yang boleh pindah memilih hanya yang dalam keadaan sakit (dibuktikan dengan surat dokter), berstatus tahanan, dalam kondisi bencana alam dan bekerja pada saat hari pemungutan suara.