Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Enam orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima duit 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Pemberian suap ini bertujuan untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2012, pengesahan APBD tahun anggaran 2013 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Enam orang eks legislator Sumut itu menerima suap dengan nilai nominal berbeda-beda. Tonnies Sianturi menerima Rp 865 juta, Tohonan Silalahi menerima Rp 772 juta, dan Murni Elieser Verawaty Munthe menerima Rp 527 juta.
Selain itu, Dermawan Sembiring menerima Rp 577 juta, Arlene Manurung menerima Rp 477 juta, dan Syahrial Harahap menerima Rp 477 juta.
Jaksa menyebut pemberian suap bermula pimpinan DPRD Sumut Chaidir Ritonga, M Afan, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Pemprov Sumut Nurdin Lubis dan jajaran Pemprov Sumut.
Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. Supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan 'uang ketok'.
Permintaan tersebut disanggupi Gatot Pujo dan kemudian pimpinan DPRD Sumut menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012.
Selanjutnya, pada 19 November 2013 Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi 'uang ketok' untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013.
Agar memenuhi permintaan itu, Gatot Pujo mengumpulkan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk diberikan kepada para anggota DPRD Sumut. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.
"Setelah Raperda tentang LPJP APBD Sumut disetujui pimpinan dan anggota DPRD termasuk terdakwa, kemudian di ruangan M Alinafiah (Bendahara Sekwan) atau di ruangan DPRD lainnya M Alfinafiah menyerahkan uang kepada para terdakwa," papar jaksa.
Pada APBD tahun anggaran 2014 dan 2015, jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta 'uang ketok palu' sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
"Pada bulan Agustus 2014 Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," jelas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dtc)