Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami mantan karyawan PT Pasifik Medan Industri (Pamin), M. Anshori (47) akhirnya berujung damai. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan saling mencabut laporannya masing-masing ke pihak berwenang.
Perdamaian itu dituangkan dalam sebuah kesepakatan damai yang dibubuhi tanda tangan kedua belah pihak dan disaksikan saksi-saksi di atas materai, Rabu (10/4/2019) siang.
Dalam kesepakatan itu, M Anshori, warga Jalan Sempurna Gg Mexico No 16 A, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan sebagai pihak pertama dan Eli Mulyati SE, HR Section Head mewakili PT Pamin beralamat di Jalan Pulau Nias Selatan, KIM II, Saentis, Percut Seituan, Deli Serdang sebagai pihak kedua, mencapai kesepakatan dengan intinya pihak pertama telah bersedia menerima hak-haknya sehubungan dengan berakhirnya hubungan kerja sesuai kesepakatan yang telah dibuat pihak pertama dan pihak kedua, dan juga pihak pertama bersedia membayar ganti kerugian atas kesalahan pekerjaan yang dibuat oleh pihak pertama kepada pihak kedua.
Kemudian, dalam menyelesaikan permasalahan ini, maka pihak pertama mencabut laporan polisi di Polda Sumut dengan menyelesaikan seluruh biaya-biaya yang timbul akibat pencabutan laporan tersebut dan pihak kedua juga akan mencabut gugatan PHI di Pengadilan Negeri Medan dengan menyelesaikan segala biaya yang timbul akibat pencabutan gugatan tersebut.
Selanjutnya, bahwa dengan ditanda tanganinya Kesepakatan Damai ini, maka permasalahan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua telah dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan serta tidak ada tuntutan secara pidana maupun perdata baik hari ini maupun yang akan datang.
M Anshori pasca adanya perdamaian ini mengaku lega dan semakin ikhlas setelah dipecat dari tempat pekerjaannya itu sejak mulai bekerja pada 1 Juli 2013. "Ya pada intinya saya lega masalah ini sudah selesai, dan pada pemberitaan sebelumnya saya ada menyebut kata pemerasan untuk itu saya mengaku khilaf," kata M Anshori singkat.
Sementara Section Head PT Pamin, Eli Mulyati SE dalam kesempatan itu berharap tidak ada lagi permasalahan serupa karena perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan minyak kelapa sawit tersebut selalu bekerja secara profesional.
"Kami berharap setiap ada masalah seperti ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat tanpa perlu sampai ke jalur hukum, maka pada intinya kami sambut positif masalah dengan Pak Anshori dapat sepakat berdamai," pungkas Eli Mulyati SE.
Diberitakan sebelumnya, M Anshori dipecat PT Pamin pada 29 November 2018 lalu setelah dinilai melakukan kesalahan pekerjaannya sebagai Store Suvervisor. Namun pasca dipecat pesangonnya sebesar Rp 45 Juta dari masa kerjanya 5 tahun 6 bulan tak kunjung dibayarkan. Sebab PT Pamin mengklaim M Anshori juga harus mengganti kerugian akibat kesalahan kerjanya senilai Rp 39 juta. Alhasil, masalah tersebut pun membuat M Anshori mengadukan hal tersebut ke pihak Disnaker Deli Serdang hingga ke Polda Sumut.