Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisda-Marelan. Korban dan saksi perampasan serta pencurian yang diduga dilakukan ketua salah satu Ormas di Medan Marelan, SIB, melapor ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. Hal itu dilakukan karena kasus yang dilaporkan korban Jenny Kristin Sitepu (38), dan saksi kunci korban Dodi Sitepu alias Tongat itu ditangguhkan oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan hingga selesai Pemilu 2019. Hal itu dikemukakan Tongat kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (11/4/2019).
Sebelumnya, SIB diadukan Jenny Kristin Sitepu ke Polres Pelabuhan Belawan dalam karus perampasan dan pencurian harta bendanya yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah, bulan lalu. Korban juga mengadukan Is dan Kha yang diduga terlibat dalam kasus perampasan dan pencurian tersebut.
“Aku sudah pusing lihat kasus ini, kok tidak selesai juga, kemarin aku ditelepon juper Polres yang menangani kasus ini untuk menandatangani berkas P21 untuk dikirim ke jaksa, tapi yang mau dikirim ke jaksa hanya pelakunya Kha saja, sementara SIB dan Is bisa lolos tak dikirim berkasnya ke jaksa, sehingga aku menolak untuk meneken surat P21 itu. Padahal kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah, Ya udah sekalian saja aku buat laporan kepada pak Kapolri," kata Tongat, didampingi Jenny Kristin Sitepu.
Selain mengadu ke Kapolri, kata Tongat, korban dan saksi juga melaporkan kasus ini kepada induk organisai SIB di Jakarta dan Presiden RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Tongat dari LBH Ormas Anak Republik, Rudy Chairuriza Tanjung SH, mengatakan, pihaknya sudah membuat pengaduan dan pelaporan atas tindakan intimidasi serta penekanan yang dilakukan SIB terhadap kliennya, Dodi Sitepu alias Tongat.
“Kami sudah membuat pengaduan dan pelaporan atas intimidasi serta penekanan yang dialami oleh klien kami yang dilakukan SIB ke Polres Pelabuhan Belawan dengan surat laporan Nomor : 015/LPHA-AR/Sumut/III/2019 tertanggal 23 Maret 2019," ujarnya.
Pihaknya juga dapat laporan dari kliennya bahwa juper yang menangani kasus ini, minta kepada korban dan klien kami untuk menandatangani berkas P21 dengan tersangka tunggal saudara Kha, namun penandatanganan itu ditolak.
"Padahal kasus ini ada tiga tersangkanya, kok satu berkas perkara bisa satu tersangka untuk P21, sementara dua tersangka lain menyusul. Wah, inikan tidak sesuai prosedur hukum, bahkan sudah lebih 17 hari surat pengaduan dan pelaporan yang kami kirim ke penyidik belum ada tanggapan, kalau dalam minggu ini masih belum ada tanggapan juga, kami akan minta pada Irwasda Polda Sumut untuk menggiring dan mengelar kasus ini ke Mapolda Sumut,” terang Rudi pada sejumlah media.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, beberspa waktu lalu menyebutkan, kasus ini tidak diperbesar menjelang pelaksanaan pemilu dan berjanji setelah pemilu akan memerintahkan anggotanya untuk menahan kembali para tersangka serta memprosesnya sampai pada pelimpahan perkara ke kejaksaan.
SIB yang dikonfirmasikan beberapa hari lalu, mengatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perampasan serta pencurian yang dilaporkan oleh Jenny Kristin Sitepu (38), beserta saksi kunci Dodi Sitepu alias Tongat.
"Saya tidak tahu kejadian itu, saya menduga ada saksi palsu yang ingin memojokkan saya, karena saat kejadian saya sedang berada di kantor pimpinan organisasi saya, di Medan," ujar Indra.