Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bawaslu merekomendasikan penundaan pemungutan suara di Malaysia karena adanya surat suara tercoblos di Malaysia. KPU mengatakan pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan pemilu.
"Nggak lah, kan diklarifikasi dulu," ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/4/2019).
Viryan mengatakan, KPU masih berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran surat suara tercoblos tersebut. Viryan menyebut pihaknya akan mengambil keputusan setelah informasi dan hasil pengecekan didapatkan secara detail.
"Tentunya KPU bersama-sama dengan Bawaslu sudah berkoordinasi, ini kita perjelas dulu statusnya. Status dari video itu seperti apa, kalau misalnya, ya kan kita mau pastikan benar atau tidak. Benarnya seperti apa, tidaknya juga seperti apa," kata Viryan.
"Kedua hal kemungkinan itu harus jelas dan detail, mulai jumlahnya, kondisinya. Sedetail mungkin untuk kemudian kami mengambil keputusan terkait kasus tersebut," sambungnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar sebelumnya bicara soal rekomendasi penundaan pemungutan suara di Malaysia. Rekomendasi ini terkait adanya temuan surat suara tercoblos di Selangor.
"Kita sudah membuat rekomendasi soal kinerja PPLN yang diragukan. Kami akan meminta KPU menghentikan pemungutan suara di seluruh Malaysia," kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar saat dihubungi terpisah.
Fritz menduga panitia pemilihan luar negeri (PPLN) tidak melaksanakan tugas sesuai dengan aturan sehingga muncul temuan surat suara tercoblos di Selangor. Tapi Bawaslu tetap menunggu penetapan KPU terkait temuan surat suara tercoblos.(dtc)