Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Menjelang masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), menyosialisasikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Grand Maju Hotel, Jumat (12/4/2019).
Ketua Bawaslu Humbahas yang juga membidangi Divisi Penindakan, Henri Wesley Pasaribu, memaparkan, berdasarkan PKPU Nomor 23/2018 telah diatur masa kampanye dan masa tenang dalam pemilu. Dalam aturan itu, sebutnya, ditegaskan pada pasal 24 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa kampanye rapat umum dilakukan mulai 24 Maret sampai 13 April. Sedangkan pasal 25 PKPU Nomor 23/2018 tentang masa tenang dimulai pada 14 April-16 April 2019, sebelum dilakukan pemungutan suara.
"Pada masa tenang semua APK dan bahan kampanye lainya harus bersih dari pajangan atau posko pemenangan capres-cawapres, DPD dan DPR. APK dan bahan kampanye harus bebas dari pengaruh sebelum digelarnya pemungutan suara, 17 April 2019. Untuk itu, penertiban APK dan bahan kampanye itu diharapkan kerja sama dari semua pihak khususnya para timses dan pengurus parpol,” tegasnya.
Henri juga mengimbau agar para timses, parpol, perserta pemilu untuk sepakat mematuhi aturan dan undang-undang tentang Pemilu. Sebelum masa tenang, ujarnya, APK dan bahan kampanye lainnya agar ditertibkan sendiri parpol pengusung atau tim pemenangan capres dan cawapres, DPD serta DPR dan DPRD Provinsi DPRD kabupaten/kota.
"Bilamana Parpol atau pengusung capres dan cawapres atau tim pemenangan DPD DPR dan DPRD tidak menertibkan APK dan bahan kampanye tadi, maka pihak Bawaslu merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban," terangnya.
Sementara, lanjutnya, untuk branding mobil dan APK yang menempel di becak motor (betor) akan direkomendasikan kepada pihak Sat lantas Polres Humbahas untuk ditertibkan. “APK dan alat peraga kampanye harus sudah bersih dari pajangan atau posko pemenangan.