Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan kasus alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM). Direktur PT ALAM, Musa Idishah (Dodi Shah), yang berstatus tersangka dan Musa Rajekshah (Ijeck), selaku mantan petinggi PT ALAM akan diepriksa, awal pekan depan.
"Untuk tersangka Dody, pemeriksaan lanjutan direncanakan pada 15 April dengan ahli dari BPN Sumut dan Dinas Perkebunan Sumut. Sedangkan untuk saksi Ijeck, pemeriksaan dilakukan pada 16 April, selaku pemegang saham dan Direktur PT ALAM untuk periode 2008-2014," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Selain terhadap keduanya, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap Direktur PT ALAM periode 2018 hingga sekarang atas nama Abdul Khobir pada 18 April. Begitu juga pemeriksaan terhadap Kabag Sekretariat PT ALAM, Noviadrie Budi Setia, di waktu yang sama.
"Untuk saksi, sejauh ini sudah ada 35 orang diperiksa, baik dari karyawan PT ALAM maupun dari instansi terkait. Sementara untuk saksi ahli ada 7 orang yang berasal dari Dinas Perkebunan, Kehutanan, BPN, Dinas LH, serta planologi Kementerian LHK," jelasnya.
Untuk tersangka Dodi, MP Nainggolan mengatakan, pada Senin (8/4/2019), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah mengirimkan berkas perkarannya ke JPU (tahap 1). Begitu pula, pada Kamis (11/4/2019) penyidik telah meningkatkan hasil penyidikan untuk calon tersangka atas nama Ijeck.
"Dan tadi, penyidik juga sudah mengirimkan surat SPDP ke Kejati Sumut, surat panggilan saksi kepada
Musa Rajekshah alias Ijeck selaku mantan Direktur PT ALAM, surat kepada Kadisbun Sumut untuk diperiksa lanjutan sebagai ahli, surat kepada Ka BPN Sumut untuk diperiksa sebagai ahli, Abdul Khobir selaku Direktur PT ALAM, Noviadrie Budi Setia Rumangun selaku Kabag Kesekretariatan PT ALAM, dan surat
panggilan terhadap tersangka Musa Idishah alias Dodi," pungkasnya.
Seperti diketahui penyidik Ditreskrimsus Poldasu memang belakangan ini tengah melengkapi berkas perkara alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat tersebut. Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang disinggung mengenai persoalan ini, mengaku, bahwa kasusnya sejauh ini masih dalam tahap pengembangan.
"Saat ini masih dalam pengembangan," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (19/3/2019.
Jenderal bintang dua tersebut juga menyampaikan, jika pihaknya belum memiliki kendala apapun dalam pengusutan kasusnya. Untuk ia berharap doa masyarakat, agar kasusnya dapat segera diselesaikan.
"Kendalanya tidak ada. Mohon doanya ya," ujarnya singkat.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.