Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara dari Divisi Teknis, Benget Silitonga memastikan pelaksanaan Pemilu di empat kecamatan di Kabupaten Nias Selatan ditunda. Penyebabnya adalah surat suara yang hingga hari ini pendistribusiannya belum sampai ke sana.
"Keempat kecamatan dimaksud adalah Toma, Tomsmbowa, Siduawori dan Barumazino. Belum tahu ada berapa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di empat kecamatan itu," tegas Benget melalui sambungan telepon kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (17/4/2019).
Katanya, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan KPU Nias Selatan tentang kemungkinan adanya kecamatan lain yang juga belum menerima surat suara. Demikian halnya tentang penyebab belum sampainya surat suara, penjelasan lengkapnya masih ditunggu.
Dijelaskan Benget, sesuai pasal 91 PKPU No. 3/2019 tentang pemungutan suara dimungkinkan dilakukan penundaan pelaksanaan pemilu dalam kondisi tertentu. Seperti bencana alam atau yang lainnya.
"Sesuai dengan ketentuan itu paling lambat sepuluh hari dari jadwal sesungguhnya yakni hari ini, pemilu susulan sudah harus dilakukan. Tapi belum bisa dipastikan kapan itu dilaksanakan," papar Benget.