Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Banjarnegara - Tiga dari enam tersangka kasus mafia bola yang berada di rumah tahanan (Rutan) Banjarnegara tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mereka adalah anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu, serta wasit pertandingan Nurul Safarid.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yang mencoblos yakni Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota Komite Wasit Priyanto dan Anik Yuni Artika Sari.
"Di Rutan Banjarnegara, ada 6 tersangka kasus dugaan mafia bola. Tetapi yang bisa mencoblos hanya tiga tersangka," ujarnya KPPS Rutan Banjarnegara, Sahlan, Rabu (17/4/2019).
Di Rutan Banjarnegara, ada 1 DPT dan DPTB 89, dan DPK kosong. Sedangkan jumlah kesuluruhan A5 mencapai 108. Saat pencoblosan sempat terjadi kekurangan surat suara. Namun, untuk memenuhi kebutuhan, surat suara diambilkan dari TPS terdekat.
"Sehingga sekarang sudah terpenuhi dengan adanya tambahan dari TPS lain yang berada di sekitar Rutan Banjarnegara," terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU Banjarnegara Uji Suroso mengatakan, tiga tersangka yang tidak bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan waktu untuk mengurus A5. Sebab, ketiga tersangka ini berasal dari luar Jawa Tengah.
"Sedangkan untuk tiga tersangka yang bisa mencoblos berasal dari Jawa Tengah. Setelah mendapatkan nama dan alamat, kami berkoordinasi dengan penyelenggara di kabupaten/kota mereka untuk menerbitkan formulir pindah memilih atau A5," ujarnya saat ditemui di kantor KPU Banjarnegara.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, Dwi Irianto, Mansyur Lestaluhu dan Nurul Safarid berasal dari luar Jawa Tengah. Sehingga, karena keterbatasan waktu formulir pindah memilih belum diterbitkan.
"Kami tidak bisa serta-merta menerbitkan formulir pindah memilih, karena harus kami kroscek dulu. Tetapi karena keterbatasan waktu, kami hanya bisa berkoordinasi dengan teman-teman KPU yang ada di Jawa Tengah," jelasnya.
Enam tersangka kasus dugaan mafia bola ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara dari Polda Metro Jaya. Mereka tiba di di Banjarnegara pada Kamis (11/4/2019) dini hari. Usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara, mereka ditempatkan di Rutan Banjarnegara. dtc