Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Himma Dewiyana Lubis (45), wanita yang terlibat kasus ujaran kebencian, dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4/2019) siang.
Di hadapan Ketua Majlis Hakim, Riana Pohan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Tiorida Juliana Hutagaol, menyebutkan, terdakwa terbukti menimbulkan rasa kebencian dari postingan yang dibuatnya.
"Terdakwa terbukti bersalah diancam pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Menimbulkan rasa kebencian terhadap suku dan agama," katanya.
Hakim akhirnya menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi). Sementara Tim Bantuan Hukum Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Medan, Rina Melati Sitompul, menyebutkan, tuntutan terhadap kliennya terlalu berlebihan.
"Kalau kita melihat agak berlebihan yang didakwakan itu tidak ada korbannnya. Di sini itu pelapornya polisi, siapa di sini yang dikategorikan dirugikan dan siapa sih yang ditimbulkan kebencian? Pihak mana suku mana agama mana yang kita temukan?," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Himma Dewiyana Lubis, menuliskan ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial facebook, pascateror bom di Surabaya tahun 2018. Wanita yang berstatus dosen Universitas Sumatra Utara (USU) itu pada 12 Mei 2018 menuliskan di akun facebook miliknya kalimat berbunyi "Skenario pengalihan yang sempurna #2019GantiPresiden“ dan “Ini dia pemicunya Sodara, Kitab Al-Quran dibuang.“
"Bahwa pada 12-13 Mei 2018 di Jalan Melinjo 2 Komplek Johor Permai, Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” ujar JPU, Tiorida Juliana Hutagaol.
Saat itu, lanjut JPU, pada 17 Mei 2018, personel Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melakukan patroli siber dengan sasaran media sosial yang menyebarkan hoaks dan hatespeach di Kantor Ditreskrimsus Polda Sumut. Petugas menemukan postingan terdakwa dan mulai melakukan penyelidikan. Pada hari itu juga, petugas mengintrogasi dan terdakwa mengakui tulisan tersebut adalah tulisannya.
Menurut JPU Tiorida, terdakwa membuat caption/tulisan di akun facebook Himma Dewiyana tersebut karena merasa kesal, jengkel dan sakit hati atas kepemimpinan Bapak Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia, karena sembako pada naik/mahal, tarif listrik naik/mahal dan semua keperluan/kebutuhan sehari–hari pada naik dan mahal.