Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Keamanan aset di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang dipertanyakan. Pasalnya, surat tanah dan bangunan yang diblokir atas nama Linawati, warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dicabut blokirnya tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Bahkan, aset yang berada di kawasan Deli Serdang itu diketahui sudah berganti kepemilikan. Padahal, kasusnya masih dalam perkara hukum di Pengadilan Tinggi (PT) Medan dengan posisi blokir di BPN Deli Serdang.
Linawati didampingi suami, So Tjan Peng, Senin (22/4/2019), menuturkan, pencabutan blokir tanah dan bangunan itu diketahuinya saat melakukan pengecekan langsung ke Kantor BPN Deli Serdang, Selasa lalu (16/4/2019).
Saat itu, sebutnya, berdasarkan keterangan petugas, pencabutan blokir itu bermula dari adanya permohonan yang diajukan pada 10 April 2019. Kondisi tersebut membuatnya bingung sekaligus terpukul. Apalagi tanah dan bangunan yang berada di kawasan Cemara Hijau tersebut sudah berganti nama kepemilikan.
Padahal, sebelumnya, Linawati tidak pernah memberikan izin maupun surat kuasa untuk membuka blokir tanah dan bangunan yang masih berproses sengketa di Pengadilan Tinggi Medan. Bahkan, surat akte banding dan memori bandingnya juga sudah diberikan ke BPN per tanggal 27 Maret 2019.
Untuk diketahui, masalah tersebut bermula dari kasus lelang rumah milik Linawati, pada Mei 2018. Enam bulan kemudian, tepatnya September 2018, aset tersebut dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan harga yang sangat murah, sehingga Linawati pun melakukan perlawanan hukum dengan menggugat Bank Mandiri dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, di tengah perjalanan, jelas Linawati, tanah dan bangunan yang masih dalam perkara itu diloloskan BPN Deli Serdang pencabutan permohonan blokirnya oleh seseorang yang mengaku Linawati. “Ini kita blokir. Yang memohon pencabutan blokir ini menggunakan dokumen palsu, dan diloloskan oleh BPN,” ujarnya.
Akibatnya, pemilik rumah dan bangunan yang seharusnya masih Linawati berganti nama menjadi Eli. Padahal, sampai saat ini aset kitu masih dalam tahap proses hukum. Selain itu, seharusnya pencabutan blokir tersebut pun dilakukan pemilik langsung atau menggunakan surat kuasa, tidak bisa orang lain.
Prosesnya pun, sambung Linawati, sangat singkat. Sebab, permohonan pencabutan masuk per April 2019 dan proses balik nama didisposisi 15 April 2019. "Ini katanya tinggal cetak saja," protesnya.
Secara terpisah, Plt Kasubsi Pemeliharaan Data BPN Deli Serdang, Erwin A Manurung, didampingi Kasi II Bidang Hukum BPN Deli Serdang, Timbul Manurung, yang dikonfirmasi mengatakan, pencabutan blokir tersebut bermula dari masuknya permohonan yang diterima BPN Deli Serdang.
“Berkas masuk itu kan biasanya dari loket. Terus kita terima dari pembagian untuk isian berkasnya, lalu menurut kita sudah cukup. Habis itu kita lanjutkan kegiatan untuk cabut blokirnya,” ujar Erwin A Manurung.
Saat disinggung apakah pencabutan itu disertai dengan kroscek, Erwin A Manurung menyebutkan, pencabutan yang dilakukan itu karena pihak pemohon melampirkan putusan
pengadilan.
Erwin sendiri mengaku tidak mengetahui apakah korban, Linawati, yang langsung datang untuk memohonkan pencabutan tersebut atau bukan. “Kita kan tidak ketemu dengan
pemohonnya di loket. Kita kan bagian yang memproses di belakang, seperti itu,” ujarnya.
Erwin menambahkan dalam pencabutan blokir itu dilakukan dengan menggunakan foto kopi dokumen yang diajukan pemohon. Dalam surat tersebut juga dilampirkan per Februari akan mencabut blokir tanah dan bangunan. "Ibu itulah yang bermohon ke kami, memang kita lanjutkan prosesnya,” akunya.
Namun, sambung Erwin A Manurung, dengan adanya keberatan Linawati tersebut, pihaknya akan mempending kelanjutan kasus tersebut. Selain itu, dia juga meminta agar korban, Linawati, menyurati secara formal keberatan tersebut kepada BPN Deli Serdang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Meski demikian akunya, setelah mengetahui Linawati keberatan dengan pembukaan blokir tersebut, pihaknya kembali memasukkan ke bagian blokir lagi. “Jadi kelanjutannya akan dipending terus,” pungkasnya.