Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Hingga kini baru 7 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 PPK di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilu Serentak 2019. Sedangkan rekapitulasi hasil suara di 16 PPK lagi masih berproses.
Ketua KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu, Jumat (26/4/2019), mengatakan, 7 PPK yang telah menyelesaikan rekapitulasi Pemilu 2019 adalah PPK Pematang Jaya, Sirapit, Binjai, Wampu, Selesai, Hinai dan PPK Batang Serangan. Dokumen dan kotak suara rekapitulasi dari 7 PPK tersebut telah diterima KPU Langkat.
Dokumen hasil rekapitusi yang telah diselesaikan PPK Pematang Jaya, Sirapit, Binjai, Wampu dan PPK Selesai, telah masuk ke tempat penyimpanan dan penjagaan dokumen-dokumen hasil Pileg dan Pilpres 2019 di Gedung Olahraga (GOR) Stabat. Sedangkan dokumen dari PPK Batang Serangan baru tiba dan dalam proses penerimaan, Jumat (26/4/2019).
Mengenai partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019, Sopian Sitepu belum bisa memberi penjelasan tentang nama-nama parpol yang memperoleh suara terbanyak, karena proses rekapitulasi masih berjalan.
Pantauan medanbisnisdaily.com di GOR Stabat, kematrin, terlihat truk bak terbuka membawa kotak suara hasil rekapitulasi dari PPK Batang Serangan yang sedang diturunkan dan disusun untuk disimpan. Penurunan kotak-kotak suara tersebut dari truk diawasi staf KPU Langkat dan pengamanan beberapa personel Polres Langkat serta personel TNI dari Batalyon Infanteri-8 Marinir Pangkalan Brandan.
Berdasarkan surat KPU Kabupaten Langkat Nomor 281/PP.05.2-SD/1205/KPU-Kab/IV/2019 perihal Pemberitahuan Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2019 Tingkat Kecamatan, rekapitulasi tingkat kecamatan se-Kabupaten Langkat dimulai antara tanggal 19 April dan 22 April 2019.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan, rekapitulasi tingkat kecamatan dari 18 April hingga paling lambat 5 Mei 2019.