Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) bernama Hotalan Tua Sitompul (23) harus diamankan oleh Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. Sebabnya, ia telah kedapatan menyimpan puluhan bungkus daun ganja di dalam kamar kosnya di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
"Ia diamankan karena menyimpan sebanyak 22 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 21 kg," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada wartawan Rabu (1/5/2019).
Raphael menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi pada Senin (22/4/2019), bahwa di kamar kos yang dikontrak oleh mahasiswa USU di Jalan Bangun Pasar III dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis ganja.
"Menindaklanjuti informasi itu tim pun kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan," jelasnya.
Raphael melanjutkan, pada saat penggerebekan, ternyata benar jika di dalam kos tersangka Hotalan Tua Sitompul ditemukan barang bukti narkoba diduga ganja dengan berat 21 Kg.
Untuk itu, selain barang bukti ganja dan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS ke Mapolrestabes Medan. "Saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.