Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Hari terakhir penyampaian laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) peserta Pemilu 2019, yakni hari ini, Kamis (2/5/2019), kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara disesaki petugas dari KPU kabupaten/kota. Kedatangan mereka dalam rangka menyampaikan LPPDK seluruh parpol tingkat kabupaten/kota yang ikut dalam Pemilu lalu.
Sebagaimana disampaikan komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati, LPPDK parpol tingkat kabupaten/kota harus disampaikan ke KPU Sumut. Dari situ selanjutnya diserahkan kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk guna memajukan audit pemasukan dan pengeluaran dana kampanye.
"Ada 16 KAP yang ditunjuk untuk mengaudit dana kampanye parpol peserta pemilu. Setiap KAP mengaudit satu partai, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Ira.
Sedangkan laporan dana kampanye calon anggota DPD disampaikan ke KPU RI untuk diaudit.
Untuk parpol tingkat provinsi, masih terdapat delapan yang hari ini ditunggu LPPDK-nya.
Pantauan di lokasi, saat ini petugas KPU dari kabupaten/kota masih terus berdatangan. Sebagian diantaranya tengah memisahkan laporan setiap parpol untuk diserahkan ke petugas KAP yang sudah bersiap menerima.
"Di Labuhanbatu Utara ada dua partai yang tidak dapat kursi DPRD, akibatnya mereka tidak menyampaikan laporan dana kampanye," tegas petugas KPU Labuhanbatu Utara menjelaskan.