Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya, tindak pidana gangguan keamanan negara dan ketertiban umum serta perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, Kamis (2/5/2019).
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar maupun dihancurkan teraebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Belawan yang baru Jalan Pelabuhan Raya, Belawan Kota Medan oleh Kajari Belawan Hj Yusnani SH MH didampingi Kasi Barang Bukti Aisyah, SH serta disaksikan tokoh masyarakat, Ketua MUI Medan Deli, Syamsul Bahri dsn Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis.
Kasi Barang Bukti Aisyah SH, kepada medanbisnisDaily.com, menyebutkan pemusnahan barang bukti narkotika berasal dari 294 perkara meliputi jenis sabu-sabu 251,68 gram, ganja dengan berat kotor 37.103.74 gram.
Sementara perkara tidak pidana umum dan lainnya meliputi, uang palsu sebanyak 371 lembar dengan total Rp 25.315.000. Sedangka terkait undang-undang darurat sebanyak 12 benda pisau dan parang.
Barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda dalam kasus penganiayaan sebanyak 8 benda, berupa kayu, batu dan pisau, kasus pencurian barang bukti berupa 26 benda, yakni kayu, linggis, tang, obeng dan gergaji serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum meliputi tindak pidana perjudian berupa 26 mesin dindong.