Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Akibat perdebatan segitiga yang berkepanjangan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut dan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 Kota Tebing Tinggi kemarin malam (6/5/2019) berakhir tanpa kesimpulan.
Dibuka setelah jeda berbuka puasa pukul 20.00 WIB, oleh komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, pleno diteruskan dengan memberi kesempatan kepada KPU Tebing Tinggi menyampaikan hasil rekapitulasinya. Seketika usai, sejumlah saksi kemudian diberi kesempatan menyatakan keberatannya terkait hasil rekapitulasi.
Hampir merata saksi parpol dan saksi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mempunyai unek-unek tentang rekapitulasi di Tebing Tinggi. Bahkan Bawaslu juga ikut menyatakan keberatan. Dengan pokok persoalan yang hampir sama, yakni tidak sinkronnya antara jumlah surat suara dengan jumlah pemilih, perbedaan jumlah pemilih disabilitas dan pemilih khusus.
Yang paling menyita waktu hingga tak kunjung berakhir adalah soal keberatan PKS. Oleh Hasrul Anwar Hasibuan yang mendapat mandat menjadi saksi, dia menyampaikan keberatan yang sebenarnya sudah pernah disampaikan saat rekapitulasi di jenjang kecamatan dan kita.
Disebutkan, di belasan TPS di Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, saksi PKS mengisi sendiri formulir C1 yang diberikan petugas KPPS. Saat itu dalam situasi tengah malam (18/4/2019) akibat saksi yang sempat pulang ke rumah tak kebagian salinan C1.
Akan tetapi kemudian C1 tersebut berbeda angkanya dengan saksi parpol lain saat rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan dilaksanakan rekapitulasi. Sehingga sempat dilakukan pembinaan kotak suara guna disesuaikan dengan C1 plano.
Walau demikian oleh PPK terjadi kelalaian, C1 milik PKS yang berbeda angkanya untuk pemilihan anggota DPRD Kota tersebut tidak diperbaiki agar persoalan tak lagi muncul. Akibatnya masalah yang sama kembali mengemuka di tingkat kota. Malah oleh KPU ketika itu dipersilakan PKS menggugat hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rachmawati Rasahan dan salah seorang anggotanya bahkan ikut menyalahkan KPU. Diminta agar C1 milik PKS diperbaiki agar persoalan selesai demi mencegah persoalan serupa muncul di rekapitulasi tingkat pusat oleh KPU RI.
"Kami mau persoalan angka di C1 saksi PKS malam ini juga diperbaiki, kami tidak mau masalah ini menjadi pembahasan di tingkat pusat," tegas Syafrida.
Oleh Benget yang sempat "ngotot" tidak mau memperbaiki, bahkan meminta PKS yang melakukan penyesuaian, sempat menantang Hasrul membuka data C1 yang dimiliki agar dibandingkan dengan C1 milik KPU Tebing Tinggi. Sempat pleno diskors selama 15 menit agar ditemukan solusi, namum tetap saja tidak ada titik temu.
Desakan Bawaslu dan para saksi lain serta waktu yang kian mendekati sahur, memaksa Benget agar pleno segera dihentikan dan dilanjutkan pada Selasa (7/5/2019). Sebab Hasrul harus menghadirkan C1 milik mereka untuk dicocokkan dengan C1 KPU.
"Baiklah pleno kita lanjutkan besok pagi pukul 09.00 WIB, saya minta PKS menghadirkan C1 miliknya agar bisa kita sandingkan dengan milik KPU," tegas Benget.
Pleno diskors persis pada pukul 00.00 WIB setelah berlangsung selama empat jam. Tanpa kesimpulan.
Secara keseluruhan kemarin oleh KPU Sumut bisa menyelesaikan rekapitulasi di delapan kabupaten/kota. Setelah dilakukan dalam bentuk dua panel. Di panel satu yang dipimpin Benget menyelesaikan rekapitulasi di Karo, Pakpak Bharat dan Tanjung Balai.
Panel dua oleh Mulia Medan menyelesaikan rekapitulasi di Tapanuli Selatan, Sibolga, Samosir, Padang Lawas dan Humbang Hasundutan.
Dengan demikian masih terdapat 25 daerah lainnya yang belum dilakukan rekapitulasi. Pleno direncanakan akan dilaksanakan hingga 9 Mei.