Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, mendadak tegang, Rabu (8/5/2019) sore. Pasalnya, keluarga terdakwa kasus penganiayaan menjerit histeris memaki-maki oknum Jaksa Kejari Belawan Johannes Naibaho.
Awalnya, sidang yang berlangsung di ruang Cakra 7 diketuai Majelis hakim Morgan Simanjuntak tersebut, berlangsung aman dan terkendali. Namun saat majelis menunda sidang lantaran ketiadaan saksi, seketika berubah menjadi ricuh.
"Ini cuma kasus taik burungnya. Hanya kasus perkelahian, dia (Johannes) minta uang Rp10 juta sama kami. Karna uang kami tidak ada, sidang ditunda-tunda terus," teriak M Yakubsah, Ayah terdakwa.
"Uang kami cuma Rp2 juta, tapi dia tetap minta Rp10 juta," sambungnya lagi.
Usai mengantarkan ke sel tahanan sementara, Endang kakak terdakwa yang mendampingi adiknya bersidang, sampai menyembah kaki Johannes Naibaho, agar sidang adiknya segera berjalan. Namun saat keluar dari sel, Endang menjerit dan menangis sejadi-jadinya hingga menjadi tontonan pengunjung sidang.
"Ya Allah tolonglah adik hamba. Kami nggak tau lagi harus bagaimana menjalai sidang ini," ucapnya terisak-isak.
Endang membeberkan, sidang adiknya telah lima kali mengalami penundaan. Empat kali di PN Belawan dan sekali di PN Medan.
"Ini sudah yang kelima kalinya ditunda. Tadi malam (Selasa) si Naibaho sempat nelpon, katanya jangan ribut-ribut nanti di sidang," katanya.
"Cuma sekali itu kami diminta Rp10 juta nya, itu pas dipertengahan sidang," tandasnya.
Sementara Jaksa Johannes Naibaho saat dikonfirmasi perihal itu menolak berkomentar. Ia hanya berlalu meninggalkan wartawan tanpa separuh kata pun.
Diketahui, kasus ini bermula dari tiga terdakwa, masing-masing Mahattir Muhammad (22), Muhammad Hanafi alias Napi (28) dan Rudi Wira Ganda alias Idon (26), ketiganya warga Jalan Cimanuk Baru Gang 14 Lk XXIII Kelurahan Belawan II.
Ketiganya melakukan penganiayaan yang melakukan turut serta melakukan atau membantu melakukan penganiayaan pada Kamis, 6 Desember 2018 pukul 19.30 WIB, saksi korban, Abdul Mahmud sedang berjalan di depan rumah ketiga terdakwa, Jalan Cimanuk Baru Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan.
Kemudian, Napi mendekati Abdul dan tanpa alasan yang jelas, terdakwa langsung meninju korban dengan tangannya ke arah wajah. Namun, korban mengelak. Tak lama kemudian, Mahattir menghampiri dan menendang perut korban sehingga membuat Abdul terjatuh ke dalam parit.
Bahkan, Idon ikut serta menendang korban yang sedang terjatuh di dalam parit. Abdul berusaha menahan pukulan dan tendangan dari para terdakwa sehingga akhirnya dapat melarikan diri.
Saksi Rizal dan Hadi Ismanto alias Gondrong yang melihat kejadian itu dari jarak 20 meter berusaha melerai pemukulan yang dilakukan para terdakwa. Tapi, korban terlebih dahulu dapat membebaskan diri.
Berdasarkan visum et repertum Nomor 64/ VER /RSKOMANG MAKES/2018 RUMAH SAKIT yang ditanda tangani oleh Dr Hilyati Harahap tanggal 10 Desember 2018 terhadap Abdul Mahmud ditemukan luka memar pada bagian kepala belakang dan luka memar di pinggang akibat trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHPidana.