Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sempat disebutkan akan dilanjutkan hari ini, Sabtu (11/5/2019), rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, ditunda lagi. Ditunda hingga besok, Minggu (12/5/2019). Dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan.
Ketua KPU Sumut, Yulhasni menjelaskan dalam keterangan tertulisnya. Sejumlah alasan dipaparkannya sehingga rekapitulasi kembali tertunda.
Pertama, papar Yulhasni, rekapitulasi di Kabupaten Nias Selatan yang baru selesai pada Jumat malam (10/5). Dikarenakan Mei 2019 adanya rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Oleh karenanya, komisioner KPU Nisel baru bisa berangkat ke Medan hari ini.
Kedua, rekapitulasi di Deli Serdang belum selesai. Masih akan berlangsung hingga besok. Terdapat 557 TPS di Kecamatan Percut Sei Tuan oleh KPU rekapitulasi belum dilakukan.
"Ketiga, karena rekapitulasi di Kota Medan diperkirakan selesai pada 10/5 malam, maka baru bisa diserahkan ke KPU Sumut pada 11 Mei 2019 malam," ungkapnya.
Alasan terakhir, adanya rekomendasi Bawaslu Sumut terhadap rekapitulasi ulang di Kabupaten Nias yang sampai sekarang masih berproses.
Tanggal 12 Mei, sesuai jadwal, merupakan batas waktu terakhir pelaksanaan rekapitulasi di tingkat provinsi.