Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Merry Purba divonis hukuman pidana 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Merry dinyatakan bersalah melakukan korupsi dengan menerima uang SGD 150 ribu dari pengusaha Tamin Sukardi.
"Menyatakan terdakwa Merry Purba telah dinyatakan bersalah melakukan korupsi menerima suap secara bersama-sama," kata kata ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Hakim mengatakan uang tersebut diterima Merry Purba dari pengusaha Tamin Sukardi melalui panitera pengganti Helpandi. Hakim mengatakan uang itu diserahkan Helpandi saat melihat mobil milik Merry Purba.
"Penyerahan uang oleh Helpandi ke mobil Totota Rush putih putih tidak ada pembicaraan karena Helpandi di sidang mengaku takut ketahuan. Sehingga tidak ada dialog di Toyota Rush milik Merry Purba," kata Zuhri.
Uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan Tamin Sukardi yang saat itu berstatus terdakwa. Tamin ketika itu terjerat kasus terkait pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektare eks HGU PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang.
Perkara itu diadili di PN Medan dengan susunan majelis Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis dan dua hakim anggota atas nama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.
Hakim juga mengatakan alasan Helpandi tersebut masuk akal, sebab perbuatan suap umumnya dilakukan secara diam-diam. Selain itu, hakim mengatakan dalam persidangan Helpandi membenarkan adegan demi adegan penyerahan uang SGD 150 tersebut.
"Helpandi membenarkan adegan demi adegan penyerahan uang 150 SGD," ujarnya.
Zuhri juga menyatakan dalam persidangan hakim Sonta Merauke Sinaga mengakui pernah didatangi Helpandi untuk mengurus perkara. Helpandi disebut Zuhri meminta ke Sontan untuk memutus Tamin Sukardi bebas.
"Sehingga logis apabila Helpandi mendatangi Merry Purba apalagi merupakan satu majelis," sebutnya.
Adapun hal yang memberatkan dalam putusan tersebut antara lain, terdakwa tidak mengakui perbuatan, mencederai kepecayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, bertentangan upaya pemerintah pemberantasan tindak pidana korupsi. Merry Purba dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.dtc