Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara berupaya secepat mungkin menuntaskan rekapitulasi perhitungan suara hasil Pemilu Serentak 2019 di 33 kabupaten/kota. Sebab, usai rekapitulasi di tingkat provinsi, proses rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat KPU RI. KPU Sumut menilai ada 8 daerah yang hasil rekapitulasinya rawan untuk dikomplain dalam perhitungan suara tingkat nasional di KPU-RI.
"Adanya rekap beberapa daerah yang rawan dan kemungkinan besar dikomplain para saksi parpol dalam rekap mendatang, seperti Medan, Nias, Nias Barat, Nias Selatan, Humbahas, Tapteng, Deli Serdang dan Asahan," kata Komisioner KPU Sumut, Mulia Banurea di sela-sela kegiatan rekapitulasi di Kantor KPU Sumut, Medan, Jumat (17/5/2019) malam.
Oleh karena itu, pihaknya ikut mengajak KPU yang di daerah rawan untuk mengikuti proses rekapitulasi suara di tinngkat KPU RI.
Mulia menginstruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/kota guna mengevaluasi dan mengecek seluruh PPK nya terkait penyelesaian rekapitulasi di masing-masing kecamatannya.
"Jika terbukti ditemukan ada permainan penggelembungan suara atau jual beli suara silahkan laporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu guna dipidanakan," tuturnya.