Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap lambatnya proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di Kabupaten Deliserdang, khususnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut memberikan perhatian khusus.
Kata komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang, banyak laporan yang disampaikan ke mereka terkait dugaan pelanggaran di Percut Sei Tuan. Baik melalui telepon, surat dan komunikasi verbal.
Misalnya, tentang adanya penggelembungan suara. Terjadi antar partai berbeda dan antar caleg dalam satu partai yang sama.
"Kami meminta KPU Sumut melakukan investigasi, pemeriksaan atau apapun namanya terhadap PPK Percut Sei Tuan, ada banyak laporan dugaan pelanggaran disampaikan ke Bawaslu," ujar Suhadi.
Ungkapnya, pemeriksaan dengan menggunakan PKPU No. 4/2019 yang mengatur soal rekapitulasi suara.
Pelanggaran dimaksud adalah terkait proses rekapitulasi yang berlangsung lambat dan bertele-tele. Para saksi parpol dan peserta pemilu lainnya bahkan meminta agar dilakukan pembukaan kotak suara demi mengecek kebenaran penghitungan suara yang ada di C1 plano.
Seperti diketahui, rekapitulasi suara di tingkat provinsi oleh KPU Sumut sempat berkali-kali mengalami perpanjangan waktu. Salah satunya akibat penghitungan suara di Percut Sei Tuan yang cukup lama dituntaskan.
Atas permintaan Bawaslu, Ketua KPU Sumut Yulhasni menyatakan tanpa diminta mereka sudah bertindak proaktif. Memeriksa penyelenggara di tingkat PPK yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Seperti di Nias Barat, pemeriksaan terhadap PPK sudah dilakukan. Termasuk ke daerah lainnya, seperti Percut Sei Tuan yang dikatakan Bawaslu, pasti pemeriksaan akan dilaksanakan," tegas Yulhasni.