Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Kasus pencabulan terhadap puluhan anak dibawah umur dengan terdakwa Saut Martumbur Nababan, seorang oknum guru di SD Negeri 173297 Sigumbang, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang hampir setahun mengendap, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tarutung Selasa, (21/5/2019 ).
Agenda sidang pembacaan tuntutan yang mendapat perhatian masyarakat dan pemerhati anak diwarnai aksi bentang spanduk berisi tuntutan agar terdakwa segera ditahan dan menolak tahanan rumah bagi terdakwa.
Pembacaan tuntutan sendiri tidak dihadiri terdakwa maupun kuasa hukumnya. "Sidang dinyatakan tertutup untuk umum karena kasus ini menyangkut anak dibawah umur," kata Ketua Majelis Hakim sebelum Jaksa Penuntut Dedi Reinold SH MH memulai pembacaan tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung singkat meski para orangtua korban yang menunggu di luar gedung pengadilan sudah menunggu berjam-jam untuk menuntut keadilan atas kasus pencabulan yang menimpa anak-anak mereka.
Usai sidang jaksa penuntut Dedi Reinold SH MH mengkonfirmasi bahwa terdakawa atas nama Saut Martumbur Nababan dituntut 12 tahun penjara. "Terdakwa dituntut 12 tahun penjara, namun soal hukuman bisa berkurang atau bertambah, itu menjadi ranah hakim untuk memutuskan dan untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi kepada kuasa hukum para korban," katanya.
Kuasa hukum para korban Johannes Siregar SH, MH membenarkan tuntutan jaksa terhadap terdakwa adalah 12 tahun penjara. "Salinan tuntutan tidak bisa saya berikan, namun isinya benar dituntut 12 tahun penjara dengan pasal yang disangkakan Pasal 82 ayat 1dan 2 UU No. 35 tahun 2014 Perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Johannaes.
Kabag hukum Setdakab Tapanuli Utara, Alboin Butarbutar, yang juga hadir memantau jalannya persidangan mengatakan Pemerintah kabupaten Tapanuli Utara mempercayakan sepenuhnya proses pengadilan penanganan hukum terhadap terdakwa.
Menjawab pertanyaan awak media, perihal tidak ditahannya terdakwa dan sangsi bagi terdakwa yang seorang guru berstatus PNS, ia berkilah akan menunggu putusan inkrah pengadilan baru akan mengambil tindakan atas status kepegawaian terdakwa.
"Setelah ada putusan inkrah dari pengadilan, mungkin akan berhentikan dari status sebagai guru. Kalau statusnya sebagai PNS itu lain mekanismenya," kata Alboin.
Diberitakan sebelumnya kasus pencabulan terhadap anak menimpa puluhan anak laki-laki dibawah umur yang adalah anak didik terdakwa seorang guru berstatus PNS di SD Negeri 173297 Sigumbang kecamatan Siborongborong. Kasus itu sendiri sebenarnya sudah hampir setahun tepatnya pada bulan September tahun 2018. Terdakwa diduga telah melakukan aksi bejatnya selama bertahun-tahun dan memakan korban anak didiknya sendiri.