Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Pemkab Samosir akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak di 96 desa pada Oktober 2019. Hal itu disampaikan Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Masyarakat Setdakab Samosir, Mangihut Sinaga, Rabu (22/5/2019).
Kata Mangikut, teknisnya PIlkades sudah diatur dalam Perda Kabupaten Samosir No 3 Tahun 2017. Seluruh proses Pilkades tidak dipungut biaya, karena anggarannya sudah ditampung ddi APBD, Sedangkan honor panitia Pilkades ditanggung desa.
"Itu berlangsung pada hari dan tanggal yang sama. Tapi sampai saat ini kami belum menetapkan tanggalnya", sebut Mangihut.
Sesuai dengan Perda, sebut Mangihut, maka calon kepala desa di setiap desa maksimal 5 orang. Kalau melebihi ketentuan, maka dilakukan perangkingan, mulai dari pendidikan, pengalaman di pemerintahan, sosial dan lainya.
Mangihut menambahkan, dengan aturan yang memperbolehkan calon kepala desa tidak harus berdomisili di desa tersebut, maka besar kemungkinan calon di setiap desa itu lebih dari 5 orang. Kalau Pegawai Negeri Sipil atau ASN yang mencalonkan tidak harus mengundurkan diri, namun cukup hanya mendapatkan izin dari pimpinan.