Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dari 4 perkara tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Sumut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyidang dua di antaranya. Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut, Nazir Salim Manik mengungkapkan dari 4 kasus yang ditangani DKPP, belum ada yang menyentuh substansi Pemilu.
"Misalnya dugaan kecurangan permainan suara, atau perhitungan di PPK yang terindikasi permainan, yang seperti itu belum ada, karena memang belum ada yang membuat laporan, DKPP ini kan sifatnya pasif, menunggu," ujarnya usai persidangan kasus kotak suara tercecer oleh KPU Sergai di Sekretariat KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (27/5/2019) sore.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di PPK Medan Polonia, Medan Helvetia, PPK Medan Denai serta PPK Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. "Medan Polonia dan Medan kan ada indikasi, kalau di Medan Denai dan Percut Sei Tuan terlalu lama perhitungannya, ini kan ada indikasi-indikasi, cuma tidak ada yang melaporkan," terangnya.
Menurutnya, ada baikknya kasus tersebut di laporkan ke DKPP, agar seluruh pihak yang terlibat didalamnya bisa direhabilitasi namanya. Sebab, jika tidak stigma kalau permainan atau kecurangan ada disana akan melekat disisi penyelenggara pemilu.
"Kecuali memang ada yang bermain curang, makanya takut. Kalau kasus itu dilaporkan ke DKPP, tentu akan diproses, disidang, kalau tidak ada kesalahan, namanya bisa pulih, kecurigaan bisa terjawab," jelasnya.
Seperti diberitakan ada 4 perkara yang akan disidangkan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
1. Caleg napi koruptor yang tidak masuk DCT di KPU Tobasa.
2. Tercecernya kotak suara di KPU Sergai
3. Anggota Bawaslu Binjai terindikasi terlibat partai politik
4. KPU Gunung Sitoli terkait masalah Pergantian Antar Waktu.