Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kepolisian Resor (Polres) Samosir merekonstruksi (reka ulang) pembunuhan Sahat Sagala (24) oleh pelaku Josran Sitinjak (39), di Desa Huta Hotang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, Senin (27/5/2019. Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor bersama Kabag Ops Kompol Bernard Naibaho, puluhan personel Polres Samosir.
Dalam rekontruksi yang ditonton ratusan warga tersebut, Josran Sitinjak (JS) melakukan adegan pembunuhan dengan cara menikam dada Sahat Sagala (SS) di kedai tuak Hasoloan Gultom, Minggu (14/4/2019), sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum pembunuhan terjadi, sekitar pukul 21.30 WIB, JS terlebih dahulu menikmati minuman tuak di warung tuak Herdin Gultom, di desa itu. Ia kemudian meninggalkan warung Herdin Gultom, kemudian ke warung tuak Hasoloan Gultom sambil membawa sebilah pisau yang dibawa tersangka dari rumahnya dan diselipkan di pinggang tersangka.
Sesampainya di warung Hasoloan Gultom, tersangka melihat korban Sahat Sagala sedang minum tuak bersama saksi-saksi Pendi Sitinjak, Alpinus Sitinjak, Pandapotan Sitinjak dan Elkan Gultom.
Melihat korban Sahat Sagala lagi minum dengan para saksi, tanpa bicara apapun tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau yang terselip di pinggangnya dan langsung menghujamkan pisau itu dengan tangan kanannya dengan cara menikam korban tepat di dada sebelah kiri korban.
Setelah ditikam di dadanya dan mengenai jantung, korban terjatuh ke lantai diikuti tersangka yang juga ikut terjatuh.
Tersangka lalu berdiri dan mencabut pisau dari dada kiri korban juga dengan tangan kanannya dan hendak menikam kembali korban. Saksi Elkan Gultom yang melihat korban hendak menikam kembali korban, langsung berdiri dari tempat duduknya dan menangkap tangan sebelah kanan tersangka lalu merebut pisau tersangka dan mengamankannya.
Korban lalu berusaha menyelamatkan diri berlari ke jalan raya, namun terjatuh. Korban teweas di jalan raya karena kehabisan darah.
Tersangka JS yang kesehariannya bekerja sebagai perangkat desa di Desa Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu langsung diamankan
"JS mengaku melakukan pembunuhan itu karena dipenuhi dendam cemburu yang menduga korban SS berselingkuh dengan istri tersangka," jelas AKP Jonser Banjarahor.
Pelaku diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman minimal 20 tahun penjara.