Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) Sumatra Utara (Sumut) berkumpul di depan Masjid Raya Al Mahsum, Medan, Rabu (29/5/2019).
Mereka berkumpul sejak pukul 14.00 WIB, rencananya massa akan menuju Polda Sumut untuk melakukan aksi dan menuntut agar ulama dan aktivis yang ditahan untuk dibebaskan. Selain itu juga ingin mengawal ulama dan aktivis yang akan menjalani pemeriksaan.
Pantauan di lokasi masa berdatangan dengan kendaraan masing-masing baik roda dua maupun roda empat. Ada mobil komando yang disiapkan untuk menkoordinir masa.
Seperti diketaui Polda Sumut telah menahan dan menetapkan dua tersangka yakni Rafdinal, Wakil Ketua GNPF Sumut dan Zulkarnain, Sekretaris GNPF Sumut. Selain itu sejumlah pentolan aksi GNKR di Bawaslu, KPU dan DPRD Sumut juga dipanggil, mereka semua diduga melakukan makar.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Rafdinal, Wakil Ketua GNPF Sumut dan Zulkarnain, Sekretaris GNPF Sumut.
"Dua tersangka sudah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan pada proses pemeriksaan," kata Agus.
Dijelaskannya, ada dua laporan masyarakat terkait tuduhan makar. Ia menyebut dua laporan itu harus ditindaklanjuti dan pemeriksaan terhadap saksi sudah dilakukan.
Pemeriksaan terkait dugaan makar, kata dia, berdasarkan pasal 107 KUHP. Di mana, tidak perlu ada akibat yang ditimbulkan, cukup hanya memenuhi syarat formil
"Syarat formil sudah ada, perbuatan itu dilarang diucapkan, tidak perlu akibat bisa diterapkan. Apalagi ini sudah ada kegiatan di Jakarta dan Medan," paparnya.
Kegiatan di Jakarta dan di Medan, lanjut dia, beriringan, tidak berjalan sendiri-sendiri. "Mereka yang di Jakarta dan Medan satu nafas yang saling terkait, yang tujuannya adalah memprovokasi masyarakat kejadiannya, di Medan kejadiannya sama juga. Ini yang harapannya kita cegah, kasian masyarakat yang lain," terangnya.
Agus memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah pihal terkait makar bukan merupakan upaya kriminalisasi.
"Ini bukan kriminalisasi, tapi ada perbuatan melawan hukum, ada aturan dilanggar, ada orang melapor, kita dudukkan masalahnya," paparnya.