Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi melarang PNS, termasuk warga kalangan ekonomi mampu menggunakan LPG 3 kg. Menurut mantan Pangdam I/BB ini, LPG 3 kg disubsidi pemerintah dan khusus untuk kalangan kurang mampu. Sementara, PNS bukanlah kategori rumah tangga prasejahtera.
Larangan itu untuk memenuhi ketersediaan LPG 3 kg yang cukup bagi rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro di musim Ramadan dan Lebaran 2019. Sebagaimana biasanya, permintaan LPG 3 kg meningkat di momen hari besar keagamaan.
Edy Rahmayadi kembali menegaskan LPG 3 kg bukanlah untuk PNS dan golongan mampu. "Saya mengimbau, bukan mengimbau ya, menginstruksikan ya, sudah kita instruksikan itu, melarang PNS jangan memakai LPG 3 kg," sebut Edy Rahmayadi, di Medan, Sabtu (1/6/2019).
Gubernur Edy mengakui agak sulit mengontrol penggunaan LPG 3 kg oleh PNS dan kalangan mampu. Namun ditegaskannya akan terus mengawasinya agar LPG Subsidi itu tepat sasaran.
Sebelumnya, Pertamina MOR I memastikan lonjakan permintaan LPG 3 kg subsidi di Provinsi Sumatra Utara pada musim Ramadan dan Idul Fitri tahun 2019.
Permintaan yang melonjak tersebut diantisipasi Pertamina MOR I dengan menambah pasokan 7% dari penyaluran normal. Pertamina MOR I juga siap untuk menambah pasokan bilamana permintaan melonjak tinggi.
Namun Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo, mengharapkan agar segmen yang bukan peruntukan LPG 3 kg subsidi, seperti PNS dan golongan mampu lainnya, tidak memakai LPG 3 kg.
Sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 kg pada Pasal 3 ayat (1), diaebutkan LPG 3 kg hanya dikhususkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Peruntukan LPG 3 kg subsidi hanya untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro juga diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2009. Masing-masing Pemda juga sudah mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg.
Peruntukan LPG 3 kg yang tidak tepat, antara lain bisa memicu berkurangnya pasokan bagi rumah tangga prasejahtera dan pelaku usaha mikro. Selain itu, bisa memicu permainan harga di alur terakhir distribusi LPG 3 kg.