Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri keuangan negara-negara G-20 sepakat mendorong penyusunan peraturan umum yang akan menutup celah yang digunakan raksasa teknologi global seperti Facebook untuk mengurangi beban pajak perusahaan mereka. Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Demikian dikutip dari Reuters, Sabtu (8/6/2019).
Facebook, Google, Amazon, dan perusahaan teknologi besar lainnya mendapat kecaman karena memotong tagihan pajak mereka dengan membukukan keuntungan di negara-negara pajak rendah. Praktik ini dilihat oleh banyak orang sebagai sesuatu yang tidak adil.
Aturan baru itu akan menyasar beban pajak yang lebih tinggi untuk perusahaan multinasional besar, tetapi juga akan mempersulit negara-negara seperti Irlandia untuk menarik investasi asing langsung dengan janji tarif pajak perusahaan yang sangat rendah.
"Sepertinya kami memiliki konsensus yang kuat," kata Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin pada hari Sabtu di pertemuan dua hari para menteri keuangan G20 di kota Fukuoka, Jepang selatan.
"Jadi sekarang kita hanya perlu mengambil konsensus di sini dan berurusan dengan teknis tentang bagaimana kita mengubahnya menjadi kesepakatan." katanya.
Mnuchin berbicara di panel tentang perpajakan global di G20 setelah menteri keuangan Perancis dan Inggris menyatakan simpati dengan kekhawatiran Mnuchin bahwa aturan pajak baru tidak mendiskriminasi perusahaan tertentu.
Perusahaan internet besar mengatakan mereka mengikuti aturan pajak tetapi hanya membayar sedikit pajak di Eropa. Biasanya dengan menyalurkan penjualan melalui negara-negara seperti Irlandia dan Luksemburg, yang memiliki rezim pajak ringan.
Debat G20 tentang perubahan kode pajak fokus pada dua pilar yang bisa menjadi pukulan ganda bagi beberapa perusahaan.
Pilar pertama adalah membagi hak untuk mengenakan pajak pada perusahaan tempat barang atau jasanya dijual, meskipun tidak memiliki kehadiran fisik di negara tersebut.
Jika perusahaan masih dapat menemukan cara untuk membukukan keuntungan dalam pajak rendah atau tempat berlindung di luar negeri, negara kemudian dapat menerapkan tarif pajak minimum global yang akan disepakati di bawah pilar kedua.
"Kami tidak dapat menjelaskan kepada populasi bahwa mereka harus membayar pajak ketika perusahaan tertentu tidak melakukannya karena mereka mengalihkan keuntungan mereka ke yurisdiksi pajak rendah," kata Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire di panel.
Inggris dan Prancis telah menjadi yang paling vokal tentang perlunya apa yang disebut 'pajak digital' dengan alasan bahwa kode pajak perusahaan tidak lagi adil di era penyediaan layanan skala besar dan penjualan data konsumen melalui Internet .
Pemerintah AS telah menyatakan keprihatinannya di masa lalu bahwa dorongan Eropa untuk 'pajak digital' secara tidak adil menargetkan raksasa teknologi AS.
Namun, Mnuchin mengatakan negara-negara G20 harus mengeluarkan instruksi kepada masing-masing kementerian keuangan mereka untuk merundingkan aspek teknis dari suatu perjanjian setelah mendengarkan presentasi oleh Le Maire dan menteri keuangan Inggris Philip Hammond.
Para pejabat dari negara-negara besar diperkirakan akan bertemu lagi dua kali tahun ini untuk menyelesaikan rincian yang lebih baik dengan tujuan menyelesaikan perjanjian tahun depan.
Awal tahun ini, negara-negara dan wilayah menyetujui peta jalan yang bertujuan merombak peraturan pajak internasional, yang telah diambil alih oleh pengembangan perdagangan digital.(dtf)