Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Balige. KPU Toba Samosir (Tobasa) menghitung kembali surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) yang saat ini diajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi oleh Badan Pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
Komisioner KPU Tobasa, Henri Charles Pangaribuan saat membuka kotak suara menyampaikan akan memenuhi permintaan MK menghitung kembali surat suara C-2 yang saat ini sudah disimpan rapi.
"Kita upayakan penghitungan ulang bisa secepatnya selesai sebagai jawaban permintaan di MK," ujar Charles, Senin (10/6/2019) di KPU di Soposurung.
Saksi dari Paslon 02, Jefri Simanjuntak, menyampaikan, penghitungan kembali hasil surat suara merupakan hal yang lumrah karena hal itu dimintakan oleh MK. "Pribadi saya mengatakan apa yang diputuskan nanti oleh MK itulah yang terbaik," sebutnya.
Senada disampaikan saksi dari Paslon 01 dari Partai PDIP, Sahat Panjaitan, ia mengatakan penghitungan kembali surat suara di KPU merupakan mekanisme pemilihan ketika ada yang menyampaikan keberatan, dia berharap proses perhitungan kembali bisa berjalan dengan secepatnya.
"Kami percayakan kepada KPU bagaimana hasil penghitungan yang dilakukan saat ini," ucapnya.
Hadir dalam penghitungan ulang surat suara hasil Pilpres baru lalu, selain saksi dari kedua paslon 01 dan 02 juga dihadiri Kompol J Butarbutar, Bawaslu Tobasa dihadiri Romson Purba, Anggota KPU dan staf.