Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang digelar di PN Medan, Senin (10/6/2019).
Sidang gugatan antara Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak SH MH melawan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kepala Satpol PP) Kota Medan M Sofyan sebagai tergugat I dan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sebagai tergugat II ditunda lantaran tergugat I dan II kembali tak hadir di persidangan.
"Sidang kita tunda, diminta kepada panitera pengganti untuk segera membuat surat panggilan kepada para tergugat," ucap Erintuah Damanik di ruang persidangan Cakra 8, PN Medan.
Sebelumnya, majelis hakim sudah membuka sidang sekitar pukul 12.30 WIB, namun karena para tergugat melalui kuasa hukumnya belum kunjung datang, majelis memberikan waktu untuk menunggu kedatangan para tergugat.
Sidang kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.40 WIB, namun majelis hakim juga belum melihat kehadiran para tergugat.
Sementara sejak pagi hari, penggugat melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak sudah bersiap diri untuk menjalani persidangan dengan agenda sidang pembuktian.
Akan tetapi, karena pihak tergugat tak juga datang, sidang pun ditunda hingga pekan depan atau 17 Juni 2019, dengan agenda sidang bukti.
Atas ketidakhadiran para tergugat, kuasa hukum penggugat Parlindungan Nadeak berharap, para tergugat hadir pada sidang selanjutnya demi terciptanya peradilan yang cepat dan biaya yang ringan.
"Namanya azas peradilan yang cepat. Kita sebenarnya mengharapkan peradilan yang cepat. Namun karena ditunda-tunda seperti ini, kan sangat disayangkan. Andaikan para tergugat datang hari ini, maka azas peradilan cepat terlaksana," kata Parlindungan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/6/2019).
Karena itu, Parlindungan berharap, pihak tergugat dapat lebih kooperatif dengan hadir pada persidangan yang akan datang.
"Kita juga sudah dengar, majelis telah memerintahkan panitera pengganti untuk segera melayangkan panggilan kepada mereka," tutur Parlindungan Nadeak.
Disinggung soal bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, Parlindungan enggan membeberkan apa saja bukti-bukti yang telah mereka siapkan.
Namun menurutnya, ada 20 item bukti-bukti surat yang telah mereka siapkan untuk diberikan kepada majelis hakim.
Secara terpisah, kuasa hukum tergugat I dan II, Daldiri, ketika dikonfirmasi lewat seluler atas ketidakhadirannya di persidangan, mejelaskan bahwa dirinya masih di luar kota (Jambi). "Untuk persidangan ini, saya sudah minta Rahma, kuasa hukum yang lain (tim kuasa hukum tergugat I dan II) menghadirinya," kata dia.
Sebelumnya, pada sidang putusan sela yang juga tidak dihadiri pihak tergugat, Erintuah Damanik dalam pembacaan putusan tersebut menyampaikan, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Medan berwenang mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum sebagaimana yang disampaikan penggugat dalam hal ini Kalam Liano melalui kuasa hukumnya Parlindungan Nadeak.