Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini akan melimpahkan kasus OTT money politic caleg DPRD Sumut Dapil Sumut 8 dari Partai Gerindra, Damili R Gea ke pengadilan. Sehari sebelumnya, JPU menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Nias, berikut tersangka dan barang buktinya.
"Hari ini rencana Kejari Gunungsitoli akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli," ujar anggota Gakkumdu Kota Gunungsitoli, Goozisokhi Zega kepada medanbisnisdaily.com, Selasa.
Sebelumnya, Ps Paur Subbag Humas Polres Nias, Bripda Restu Gulo, mengatakan, dasar hukum penyerahan berkas tersangka OTT Damili R Gea terkait Laporan Polisi No. : LP/146/V/2019/NS, tanggal 03 Mei 2019, dengan pelapor Go'ozisokhi Zega.
"Hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wib di Kantor Kejari Gunungsitoli diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilu ( Sat Reskrim Polres Nias )", kata Restu Gulo.
Bripka Restu menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dengan barang bukti uang tunai Rp. 60.000.000, kuwitanasi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur., 2 kertas contoh cara memilih surat suara Pemilu dan 2 unit sepeda motor.
"Tersangka dan BB diserahkan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilu Ipda Ahmad Fahmi, SH ( Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias), diterima oleh Kasi Pidum Eliksander Siagian SH," jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Merry Donna Tiur Pasaribu melalui Humas Pengadillan Negeri Gunungsitoli, Taufiq Noor Hayat menyatakan, pihaknya tidak akan ragu menyidangkan kasus tindak pidana Pemilu tersebut.
Taufiq mengatakan, pengadilan sudah membentuk tim khusus yang menyidangkan perkara tersebut. salah seorang di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli.