Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi E DPRD Sumut mendengar keluhan Solidaritas Mahasiswa Bersuara (Somber) terkait pemecatan pengurus pers mahasiswa (Persma) Suara USU. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar komisi E bersama Somber di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (17/6/2019) komisi E mendengar kronologis pemecatan yang dialami pengurus Suara USU oleh Rektor USU beberapa waktu lalu.
Melalui siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin (17/6/2019) Putra Purba mewakili Somber mengatakan, dalam RDP itu, mereka menyampaikan kronologis pemecatan pengurus Suara USU kepada komisi E. Sayangnya tambah Putra, Rektor USU Prof Runtung Sitepu tidak dapat hadir dalam RDP ini. RDP kali ini merupakan penjadwalan ulang dari sebelumnya, yang diundur dikarenakan rektor tidak bisa hadir.
"Tadi rektor juga tidak hadir. Kami diterima 4 orang dari komisi E. Antara lain, Zulfikar, Ebenejer Sitorus, Irwan Yusuf dan Syamsul Bahri Batubara. Mereka mendengar kronologis pemecatan pengurus Suara USU," kata Putra.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemecatan pengurus Persma Suara USU terjadi pada Maret 2019 lalu. Hal itu dikarenakan pemuatan cerpen yang ditengarai bermuatan pornografi di portal mereka. Hal itu pun diakui Humas USU, Elvi Sumanti. "Ya karena mereka menolak mencabut cerpen yang mereka muat itu," kata Elvi dalam wawancara dengan medanbisnisdaily.com, Kamis (27/3/2019) lalu.