Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Merasa dikibuli Kementerian PUPR (Balai Jalan Nasional), warga atas nama Ernauli Sitompul, mengadu ke Ketua Komisi D DPRD Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, Selasa (18/6/2019). Ia menyerahkan kronologi serta menjelaskan ihwal "hilangnya" tanah miliknya akibat pembangunan jalan nasional dari Tarutung (Tapanuli Utara) hingga Sibolga.
Katanya, pada 13 April 2018, atas undangan para pihak yang merupakan pelaksana pelebaran jalan Tarutung - Sibolga; PU, BPN, kontraktor, serta Camat Adiankoting, Edward Hutagalung serta Kepala Desa Dolok Nauli, Parlindungan Sinaga, warga diajak mengikuti rapat, di Balerong Adiankoting, Tapanuli Utara. Dihadiri warga dari 7 desa, yakni Doloknauli, Adiankoting, Parbubu, Banuaji, Pulau Pisang, Sibalanga dan Parsikaman.
"Waktu itu ada sebanyak kira-kira 800 warga yang tanahnya terkena pelebaran jalan yang hadir rapat, membahas soal ganti rugi," ujar Ernauli.
Ungkapnya, seluruh warga diminta menyerahkan fotokopi KTP, KK dan surat tanah. Membubuhkan tanda tangan rangkap empat. Kepada mereka dijanjikan pembayaran ganti rugi akan dilakukan pada Juni 2019.
Pada Februari 2019 oleh PU, BPN dan yang lainnya warga kembali diundang rapat di gedung Gereja HKBP Lobupining. Bagi yang belum menyerahkan fotokopi KTP, KK serta surat tanah diminta menyampaikan.
Saat ini, jelas Ernauli, pelebaran jalan masih terus berlangsung. Tanah milik mereka sudah diserahkan. Namun ganti rugi yang dijanjikan belum juga terealisasi.
"Informasi dari orang yang ngukur tanah kami dikatakan bulan November proyek pelebaran selesai. Kami bingung kapan ganti rugi dibayarkan," tegas Ernauli.
Merespons pengaduan tersebut, Sutrisno seketika itu juga menghubungi pihak Balai Jalan. Disebutkan bahwa terjadi kelalaian pihak Satker sebagai pelaksana. Fakta bahwa adanya tanah warga yang harus diganti rugi tidak dilaporkan.
"Ini katanya orang balai sedang mengurus tentang ganti rugi itu di Jakarta, dalam dua hari ini akan kita dengarkan bagaimana kelanjutannya," papar Sutrisno yang berasal dari PDI Perjuangan.
Seyogianya, terangnya, pelebaran jalan Tarutung - Sibolga tidak boleh dilakukan sebelum ganti rugi tanah warga diselesaikan.