Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Gunungsitoli. Terdakwa kasus Operasi TangkatTangan (OTT) money politic pada Pemilihan umum (Pemilu) 2019, Damili Ranimbowo Gea divonis hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, Rabu (19/6/2019).
Sebelummnya dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Damili R Gea selama 6 bulan penjara, hukuman wajib menjalani ditambah denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Menurut hakim ketua sidang, Taufiq Noor Hayat, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya percobaan money politic pada Pemilu 2019 sebagaimana dalam dakwaan pasal 523 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan putusan hakim PN Gunungsitoli selama 1 tahun penjara masa percobaan 2 tahun, denda sebesar Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Apabila selama kurun waktu tersebut terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum maka yang bersangkutan akan menjalani hukumannya sebagaimana dalam putusan.
JPU, Yudhi Permana yang ditemui di Kejari Gunungsitoli, akan melakukan upaya banding. "Kita akan banding di Pengadilan Tinggi melalui PN Gunungsitoli. Menurut kita vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa meringankan alias tidak sebanding dengan tuntutan kita," ungkapnya.
Menurut Yudhi, pasal yg dibuktikan pada persidangan hari Senin lalu, pasal 523 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo pasal 53 KUHAP Pidana menuntut hukuman terdakwa selama 6 bulan wajib menjalani dan denda Rp10 juta.
"Apabila tidak dibayar denda akan diganti dengan hukuman badan selama 1 bulan penjara. Jadi total hukuman 7 bulan penjara wajib dijalani," jelasnya.
Peristiwa OTT money politic yang melibatkan Damili Ranimbowo Gea bermula pada Selasa (16/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB, dimana personel Sat Reskrim Polres Nias mendapatkan informasi tentang adanya dugaan money politic pada pemilihan calon legislatif (caleg) pada pemilihan anggota DPRD Propinsi Sumatra Utara Dapil 8 dari Partai Gerindra nomor urut 5 atas nama Damili R Gea.
Personel Sat Reskrim Polres Nias kemudian berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Gunungsitoli dan selanjutnya mengikuti 1 unit sepeda motor yang keluar dari Posko Relawan Damili yang dikendarai oleh seorang bernama Meliedi Harefa alias Wiwin yang berboncengan dengan seorang laki-laki bernama Kesaktian Telaumbanua alias Kesa.
Sesampainya di Simpang Jalan Sisingamangaraja (simpang tandrawana ) sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara disuruh untuk membuka jok sepeda motornya. Ternyata di dalam jok sepeda motor laki-laki tersebut ditemukan uang sebesar Rp 20.000.000 dalam uang pecahan Rp 20.000.
Dari penjelasan Meliadi Harefa, uang tersebut diambil dari Posko Relawan Damili R Gea yang diambil dan diserahkan oleh Fatolosa Lase Alias Ama Eva kepada Meliadi Harefa Alias Ama Wiwin. Pada saat diproses, Damili mengakui benar ada menyerahkan uang kepada Fatolosa Lase Alias Ama Eva sebesar Rp 60.000.000 untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Propinsi Sumatra Utara untuk pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur. Selanjutnya penyidik melakukan pencarian terhadap Fatolosa Laae dan Tim berhasil mengamankan dengan ditemukan uang tunai sebesar Rp 40 juta.
Adapun barang bukti terdiri dari uang Rp 60.000.000, kuintansi tanda terima uang. Catatan jumlah pemilih setiap desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 2 kertas contoh cara memilih surat suara Pemilu dan unit sepeda motor.