Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Surabaya. Kejaksaan Tinggi Jatim memeriksa Ketua DPRD Surabaya Armudji sebagai saksi kasus mega korupsi triliunan rupiah oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP). Kepala Kejati Jatim Sunarta menyebut membutuhkan beberapa keterangan dari pihak DPRD Surabaya.
Sunarta mengisahkan Ketua DPRD Surabaya dulu diketahui telah membentuk panitia khusus untuk pengembalian aset YKP ini. Namun pihak YKP menolak.
"Kan informasi ketua DPRD sudah membentuk pansus dulu. Bahkan kesimpulan pansus yang saya baca itu berusaha mengembalikan aset itu. Tapi pihak YKP nya tidak mau," kata Sunarta di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (20/6/2019).
Sunarta menambahkan meski dokumen kasus ini masih ada semua, namun pihaknya membutuhkan keterangan saksi untuk menguatkan.
"Pertama dulu, waktu pembentukan pertama YKP itu ada keputusan DPRD yang menyatakan bahwa modal awal 1.000 itu dari APBD. Kemudian kemarin terakhir, DPRD sudah menyatakan bahwa mereka telah membentuk pansus dalam rangka mencari aset itu dan ternyata kesimpulannya benar bahwa itu aset pemda dan harus kembali," papar Sunarta.
"Data-data itulah yang kami cari. Sekaligus kan dengan demikian kesimpulannya harus pemda itu apa itu yang memperkuat kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Surabaya Armudji telah mendatangi Kantor Kejati Jatim untuk diperiksa sebagai saksi. Selain Armudji, Hari ini pihak Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebagai pihak pelapor.(dtc)