Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sidang lanjutan gugatan hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) serta Bawaslu. Tim hukum Jokowi mengajukan bukti tambahan sebelum sidang.
"Sebelum dimulai kami dari pihak terkait akan memasukkan tambahan bukti. Tadi sudah berkomunikasi dengan panitera di bawah katanya dimintakan di persidangan ini tambahan alat bukti itu Yang Mulia," kata tim hukum Jokowi, Ade Irfan Pulungan dalam sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).
Hakim Suhartoyo lantas memberi penjelasan. Dia mengatakan bukti tambahan yang diajukan tim hukum Jokowi akan diperlakukan sama dengan bukti amplop saat persidangan saksi dari kubu 02.
"Untuk pemohon, sesungguhnya ada persoalan yang sifatnya eksepsional, pemeriksaan saksi Boyolali itu ada memasukkan bukti amplop-amplop yang waktu itu kata saksi akan diserahkan kepada mahkamah, tapi mahkamah tidak secara direct bisa menerima bukti itu. Saya masih ingat meminta persetujuan Pak Nasrullah, oleh Pak Nasrullah karena pertimbangan ini ada relevansinya dengan keterangan saksi yang disampaikan ketika itu, maka oleh kuasa hukum dari pemohon dijadikan bukti tambahan," kata Suhartoyo.
"Untuk perlakuan yang sama tadi kami juga sudah melihat bukti sepintas dari apa yang disampaikan oleh pihak terkait, bukti yang diajukan oleh pihak terkait hari ini kalau nanti dipandang ada keterkaitan dengan keterangan saksi yang akan dijelaskan nanti dan itu tim kuasa hukumnya firmed untuk ditambahkan, kami akan memperlakukan yang sama seperti amplop tambahan dari kuasa hukum itu. Tapi barangkali kemudian tidak ada forum pengesahan seperti kami memperlakukan bukti amplop itu. Tapi itu bagian yang tidak terpisahkan yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam putusan nanti," jelas dia.(dtc)