Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Bina Keterampilan Pedesaan (BITRA) Indonesia dan Serikat Pekerja Rumahan (SPR) Sejahtera melakukan investigasi pasca kebakaran rumah kontrakan yang dijadikan industri perakitan mancis gas (pabrik mancis-red), yang menewaskan 30 orang pekerja dan anak pekerja, di Jalan T Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara pada Jumat (21/6/2019). Hasilnya, ada kenyataan kondisi kerja dalam lingkungan yang begitu buruk dan keamanan kerja yang teramat sangat rentan.
Hasil investigasi tersebut dipaparkan dalam keterangan tertulis BITRA Indonesia dan SPR Sejahtera yang diterima medanbisnisdaily.com, Minggu malam (23/6/2019).
Dari hasil tim kecil pencari fakta BITRA Indonesia bersama SPR Sejahtera, ditemukan fakta-fakta mencengangkan, seperti, sistem upah kerja dengan sistem borongan dengan bayaran 1 pack yang berisi 50 pcs (pieces) mancis pekerja hanya dibayar Rp 1.200. Dengan 8 jam kerja dalam sehari, pekerja yang paling cepat atau paling piawai, dapat menyelesaikan 30 pack per hari.
"Ini artinya para pekerja yang paling gesit akan bergaji Rp 36.000 dengan waktu kerja 8 jam dalam sehari. Jika dalam 1 bulan kerja tidak ada absen, maka akan diberikan insentif (uang kerajinan) Rp 80.000 dari perusahaan," papar BITRA Indonesia dan SPR Sejahtera dalam laporannya itu.
Kesaksian dari Pitriani (30 tahun), mantan karyawan pabrik mancis yang juga merupakan kakak kandung dari 2 orang almarhumah korban kakak beradik, Rani dan Alfiah dalam tragedi kebakaran pabrik mancis menyatakan bahwa memang sering terjadi ledakan kecil.
"Pernah ada teman saya, sesama pekerja, yang jadi korban ledakan tersebut, hingga tangan dan rambutnya terbakar. Untuk biaya pengobatannya ditanggung sendiri oleh teman saya tersebut,” kata Pitri.
Agar tidak terjadi berulang peristiwa yang samayang akan menimbulkan korban lebih banyak lagi, BITRA Indonesia bersama SPR Sejahtera menyerukan: