Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Mario Wikano Gulo (25), warga Jalan Surau Ujung, Nomor 46-B, Medan ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Medan Baru. Pasalnya, ia mencoba membakar rumah ibu kandungnya sendiri pada Rabu, 19 Juni 2019.
“Awalnya tersangka bertengkar dengan isterinya. Karena kesal dengan tingkah suaminya tersebut, sang isteri pergi meninggalkannya. Sementara ibu kandungnya sendiri, Norlinda Simamora (54) juga menyalahkan tersangka,” ujar Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing SIK, didampingi Kanit Reskrim, Iptu PhilipAntonio Purba SH MH kepada wartawan, Senin, (24/6/2019).
Karena itu, lanjut mantan Kanit VC Satreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka yang ditinggal pergi oleh isterinya kesal dengan ibu kandungnya.
“Saat itu, tersangka langsung mengambil koper dan membakarnya dan melontarkan ancaman akan membakar rumah tersebut,” jelas Tobing.
Tidak terima dengan perlakuan putranya itu, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Baru.
“Tim Pegasus yang menindaklanjuti laporan tersenut berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti kursi dan yang terbakar, sebagian,” imbuh Martuasah.
Akibat perbuatannya, kata Martuasah, tersangka dijerat dengan Pasal 187 jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.